Sebelumnya, Kemenhub ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Adapun inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Gugus Tugas itu adalah memberikan pembatasan transportasi bagi penumpang dengan kepentingan khusus.
Adita menjelaskan, hal itu memang benar, dan hal itu ditujukan untuk kepentingan-kepentingan khusus yang ditetapkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas.
"Itu bukan keperluan mudik. Itu untuk kepentingan khusus," ucap Adita lagi.
Baca juga: Setop Penyebaran Virus Corona, Anggota dan PNS Polri Dilarang Mudik
Berikut kriteria masyarakat yang diperbolehkan bepergian keluar dari wilayah PSBB di masa pandemi ini:
Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hingga percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat yang keluarga intinya meninggal di luar kota.
Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.
Adita menegaskan, nantinya masyarakat yang masuk kriteria boleh bepergian, harus melampirkan beberapa persyaratan.
Sebagai contoh, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.
Baca juga: Ini 3 Kategori PNS yang Bakal Dapat Sanksi Ringan hingga Berat karena Nekat Mudik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.