Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah | Denda Iuran BPJS Juga Naik

Kompas.com - 15/05/2020, 05:20 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru, Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Melalui fatwa itu, MUI menyatakan sejumlah hal terkait pelaksanaan takbir dan shalat Idul Fitri.

Salah satunya, ketentuan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di rumah.

Berita ini menjadi salah satu yang diikuti pembaca di laman Tren sepanjang Kamis (14/5/2020) hingga Jumat (15/5/2020) pagi.

Berita lainnya seputar pencairan THR bagi pensiunan, update Kartu Prakerja, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan gelombang kedua virus corona di Eropa.

Selengkapnya, berikut sejumlah berita populer Tren:

1. Ketentuan shalat id di rumah

Umat muslim bersiap menunaikan Shalat Idul Fitri 1438 Hijriah di Pelabuhan Sunda Kelapa, Minggu (25/6/2017). Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1438 Hijriah atau Idul Fitri jatuh pada hari ini. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Umat muslim bersiap menunaikan Shalat Idul Fitri 1438 Hijriah di Pelabuhan Sunda Kelapa, Minggu (25/6/2017). Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1438 Hijriah atau Idul Fitri jatuh pada hari ini. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
MUI menyatakan, shalat id bisa dilakukan berjemaah di rumah dengan minimal 4 orang. Satu orang bertindak sebagai imam, dan tiga orang lainnya sebagai makmum.

Jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.

Baca selengkapnya seputar fatwa MUI dalam beberapa berita berikut ini:

Fatwa MUI: Ini Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah

Fatwa MUI: Shalat Id Berjemaah di Rumah, Minimal 4 Orang

Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri

2. Upgrade akun e-wallet terkait Kartu Prakerja

Banyak pekerja yang di-PHK berusaha mendaftarkan diri untuk mendapat bantuan lewat skema Kartu Prakerja ADITYA PRADANA PUTRA/Antara Banyak pekerja yang di-PHK berusaha mendaftarkan diri untuk mendapat bantuan lewat skema Kartu Prakerja
Di media sosial, ramai soal keluhan warganet yang mendapat keterangan harus upgrade akun e-wallet padahal mereka sudah melakukannya.

Hal in iterkait dengan pencairan insentif Kartu Prakerja.

Peserta Prakerja bisa mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif sebesar Rp 2,55 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com