JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim token listrik gratis dan diskon biaya listrik untuk bulan Mei 2020 sudah bisa diklaim.
Seperti diketahui, pelanggan PLN untuk kategori tertentu bisa mendapatkan token listrik gratis dan diskon biaya listrik selama tiga bulan, April hingga Juni 2020.
Berita mengenai token listrik gratis ini menjadi salah satu berita yang menarik perhatian pembaca sepanjang Jumat (1/5/2020) hingga Sabtu (2/5/2020) pagi.
Selain itu, Light Up Indonesia yang digagas Yayasan Cinta Anak Bangsa juga memberikan donasi diskon listrik sebesar Rp 100.000 bagi pelanggan PLN yang memenuhi sesuai syarat yang ditentukan.
Berita lainnya yang menjadi perhatian pembaca masih seputar perkembangan virus corona jenis baru penyebab Covid-19.
Selengkapnya, berikut beberapa berita terpopuler laman Tren sepanjang Jumat hingga Sabtu pagi ini:
Pelanggan yang berhak mendapatkan token listrik dan diskon biaya listrik adalah pelanggan PLN dengan kategori berikut ini:
Klaim bisa dilakukan melalui Whatsapp dan website PLN. Simak caranya di sini:
Token Listrik Gratis Bulan Mei, Ini Cara Klaim via WhatsApp dan Website PLN
Pelanggan listrik dengan daya 900 VA dan 1.300 VA berkesempatan mendapatkan diskon listrik.
Diskon senilai maksimal Rp 100.000 per bulan ini diberikan oleh Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) bekerja sama dengan PLN melalui program Light Up Indonesia.
Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan diskon ini.
Baca selengkapnya di sini:
Pelanggan PLN 900 VA dan 1.300 VA Bisa Dapat Diskon Listrik, Berikut Syarat dan Caranya
Dalam sejumlah kasus, para pasien yang dinyatakan positif Covid-19 tidak merasakan gejala apa pun.
Mereka yang tanpa gejala ini akan diminta melakukan isolasi mandiri di rumah dan menjalankan sejumlah protokol yang disarankan agar tak menulari orang lain.
Bagaimana penyembuhan pasien Covid-19 tanpa gejala?
Selengkapnya, baca berita berikut ini:
Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Bisakah Sembuh Sendiri?
Mulai 1 Mei 2020, ada penyesuaian tarif untuk Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Tarifnya kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar:
Uang yang sudah telanjur dibayarkan pada April akan dikompensasi untuk pembayaran bulan Mei. Jadi, peserta BPJS tinggal membayar sisanya.
Baca selengkapnya di sini:
Kelebihan Iuran BPJS April Akan Dikompensasi pada Mei, Bagaimana Mengeceknya?
Kasus Covid-19 di Indonesia pertama kali dikonfirmasi pada 2 Maret 2020. Setelah dua bulan, angka kasus mencapai lebih dari 10.000.
Sudahkah mencapai puncaknya? Bagaimana melihat kasus virus corona di Indonesia?
Simak penjelasan dari edpidemiolog berikut ini:
Hampir Dua Bulan, Bagaimana Melihat Kasus Virus Corona di Indonesia?