KOMPAS.com – Pernyataan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty bahwa perempuan bisa hamil apabila berenang bersama lawan jenis berbuntut panjang.
Dikutip oleh Tribunnews, Jumat (21/2/2020), pernyataan itu berujung pada Surat Pemberhentian Presiden Jokowi terhadap posisinya sebagai Komisioner KPAI.
“Sudah (ditandatangani), betul,” ujar Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama sebagaimana dikutip dari Kompas.com (27/4/2020).
Polemik itu muncul saat Sitti menyatakan, kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang bersama laki-laki.
Menurut Sitti kehamilan bisa terjadi melalui sentuhan fisik secara tak langsung saat berada di kolam renang.
"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat. Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," ujar Sitti dikutip dari Tribunnews (21/2/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI
Ketika itu Sitti juga menambahkan hal tersebut bisa saja terjadi terlebih jika perempuan tengah berada dalam fase masa subur.
“Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan,” ujar dia.
Pernyataan tersebut kemudian menuai kehebohan publik.
Baca juga: Soal Pernyataan Hamil di Kolam Renang, Komisioner KPAI Bantah Dipecat
Jagad maya Twitter sempat ramai membahas hal tersebut. Beberapa tagar yang membicarakan Sitti maupun KPAI pun sempat menjadi trending.
Pada Senin (24/2/2020) Sitti akhirnya membuat permintaan maaf kepada publik.
"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Ketika itu dirinya mengatakan pernyataan tersebut bersifat pribadi dan bukan dari KPAI.
"Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut," ujar dia.
Baca juga: Dewan Etik KPAI: Sitti Hikmawaty Tak Akui Kesalahan soal Pernyataan Hamil di Kolam Renang
Pada Senin (24/2/2020), guna penyelesaian kasus Sitti, Dewan Etik pun dibentuk melalui rapat pleno KPAI.
Dewan Etik tersebut terdiri dari Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM, Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Erna Wahyurini.
Melansir dari Kompas.com (24/4/2020) Dewan Etik KPAI kemudian memutuskan mengusulkan kepada Presiden RI bahwa Dr. Sitti Hikmawatty untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
Baca juga: KPAI Terima 213 Pengaduan Pembelajaran Jarak Jauh, Mayoritas Keluhkan Beratnya Tugas dari Guru
Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang berdampak negatif tak hanya bagi Sitti pribadi namun juga KPAI serta bangsa dan negara.
Pernyataan tersebut memancing reaksi publik yang luas baik dalam maupun luar negeri terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.
Dari serangkaian persidangan, Sitti dinilai tak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik terkait referensi atau argumentasi yang mendasari pernyataannya.
Baca juga: Dukung Peniadaan UN 2020, KPAI: Jangan Diganti Tes Online
Selain itu, Sitti dinilai tidak bersedia dan berbesar hati mengakui kesalahannya, termasuk ia menyampaikan pernyataan yang bukan sesuai bidang keahliannya.
Menanggapi rekomendasi Dewan Etik KPAI, Presiden Jokowi akhirnya memberhentikan Sitti dari posisinya sebagai Komisioner KPAI melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Adapun pelaksana keputusan presiden dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca juga: UN Batal, KPAI Minta Biayanya Dialihkan untuk Perlindungan Sekolah dari Covid-19
Sitti merasa dirinya diadili secara berlebihan akibat kesalahan penyataannya.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Menurutnya KPAI juga tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
Sehingga, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya tak memiliki rujukan dan aturan main.
Baca juga: Pembunuhan oleh Remaja Terinspirasi Film, KPAI Soroti Kurangnya Film Anak
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" ujar Sitti.
Sementara itu melansir dari Kompas.id, Sitti menduga dirinya dikondisikan tak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan.
Pengakuan dan permohonan maaf yang disampaikannya pun menurutnya diabaikan.
Termasuk putusan KPAI juga dinilai tergesa-gesa dan terkesan ada upaya pembunuhan karakter yang dilakukan lewat media sosial.
Baca juga: Duga Ada Motif Selain Terinspirasi Film, KPAI Minta Polisi Telusuri Pembunuhan Bocah oleh Remaja
Sitti juga menduga kuat usulan pemecatan dirinya justru terkait perannya dalam advokasi dan kampanye anti tembakau.
Terkait dengan sikap Sitti yang menolak putusan KPAI, Ketua Dewan Etik I Dewa Gede Palguna, menyebut Dewan Etik telah bekerja atas dasar fakta, bukan prasangka.
”Itu sebabnya kami menyusun keputusan Dewan Etik dengan pemaparan fakta-fakta terlebih dahulu, baru kemudian pertimbangan dan kesimpulan serta rekomendasi kami. Lagi pula, semua pertimbangan itu di-back up oleh rekaman audio. Jadi, silakan publik yang menilai obyektivitasnya,” ujar dia.
Baca juga: Soal Kasus 77 Siswa yang Diduga Dihukum Makan Kotoran, KPAI Dorong Ortu Lapor Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.