KOMPAS.com - Kabar mengenai hukuman disuruh memakan kotoran kepada 77 siswa Seminari Bunda Segala Bangsa Maumere tersebar di sejumlah media sosial pada Selasa (25/2/2020).
Disebutkan, puluhan siswa tersebut ditempeli kotoran manusia di bagian bibir dan lidah oleh dua oknum senior mereka.
Dalam wawancara yang dilakukan secara langsung, seorang siswa mengaku, terlalu takut jika menolak perintah dari seniornya.
"Setelah makan, kami semua menangis. Terlalu jijik dan bau," ujar siswa kelas VII tersebut seperti diberitakan Kompas.com Selasa (25/2/2020).
Atas kejadian itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar UU Perlindungan Anak.
Apabila memang terbukti, maka KPAI mendorong para orangtua dan anak korban bisa melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian.
"Ada pelanggaran UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti kepada Kompas.com, Rabu (26/2/2020).
Adapun tindakan menghukum dengan memakan kotoran dapat dikategorikan sebagai kekerasan.
Meski pelaku merupakan siswa senior, Retno mengungkapkan, ada kesalahan dari pihak sekolah.
"Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, di antaranya ada kelemahan pengawasan di sekolah tersebut," ujar Retno.
Menurutnya, adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siswa senior merupakan bentuk kelalaian pihak sekolah.
Selain itu, Retno menyampaikan, dalam UU Pasal 54 Perlindungan Anak menjelaskan bahwa pihak sekolah wajib melindungi peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan, baik yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik.
Baca juga: 77 Siswa Dipaksa Sentuh Kotoran Manusia dengan Lidah, Apa Dampaknya?
Menilik adanya kekerasan dalam lingkungan sekolah, KPAI akan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan atau kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Sebab, sekolah tersebut dikategorikan sekolah seminari. Koordinasi perlu dilakukan sebagai upaya guna mendalami kasus tersebut.
Tak hanya itu, KPAI juga berencana melakukan pengawasan langsung dan rapat koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sikka beserta OPD terkait.