KOMPAS.com - Pandemi virus corona jenis baru penyebab Covid-19 mengubah cara manusia menjalani proses-proses kehidupan, salah satunya pernikahan.
Pernikahan yang selalu dilakukan secara langsung baik di tempat ibadah, rumah, atau tempat lain dengan mendatangkan langsung kedua mempelai dan para tamu undangan, kini dilakukan secara online.
Pernikahan online ini pernah terjadi di Indonesia, tepatnya pada sepasang pengatin di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Meski kedua mempelai berada di kota yang sama, namun mempelai pria masih ada dalam masa isolasi selama 2 pekan karena baru kembali dari Surabaya, Jawa Timur.
Untuk menaati aturan isolasi mandiri dan menjaga keamanan bersama, pernikahan pun dilakukan via panggilan video.
Namun, kini pernikahan online semacam itu tidak lagi diizinkan untuk digelar di Indonesia.
Lain halnya dengan yang terjadi di New York, Amerika Serikat.
Sebagai kota dengan kasus infeksi tertinggi di AS, menikah secara online di New York kini legal.
Pernikahan melalui sambungan teknologi komunikasi digital ini sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah setempat sebagai respons atas banyaknya rencana pernikahan di tengah tak ada kepastian kapan pandemi akan berakhir.
Baca juga: Di New York, Ditemukan Banyak Pasien Berusia Muda yang Terinfeksi Virus Corona
Mengutip BBC, Minggu (19/4/2020), Gubernur New York Andrew Cuomo telah menandatangani peraturan yang memperkenankan pernikahan dilakukan secara online.
Jadi, tidak hanya pendaftaran yang dilakukan secara online, tetapi juga proses pernikahannya boleh dilakukan secara daring.
Kebijakan ini disetujui karena melihat banyaknya pernikahan yang harus dibatalkan di wilayahnya selama diberlakukannya penguncian atau lockdown ini.
Apalagi, Pemerintah New York sudah menetapkan perpanjangan masa penguncian hingga 15 Mei 2020.
Dengan bergurau, Cuomo menyebut tidak ada lagi alasan bagi pasangan-pasngan di wilayahnya untuk tidak menikah.
"Kamu bisa melakukannya lewat Zoom. Iya kan?" kata Cuomo saat memberikan penjelasan pada Sabtu (18/4/2020).