Jadi, apabila ponsel terdiri dari satu kartu SIM dan hanya memiliki satu IMEI, selama kartu SIM tersebut telah terdaftar dan aktif, maka ponsel akan lolos dari pemblokiran.
Sementara, untuk ponsel yang memiliki 2 slot kartu SIM dan 2 nomor IMEI yang berbeda, maka harus mengisi kedua slot tersebut dengan kartu dan mengaktifkannya sebelum hari ini.
Namun, jika hanya ada 1 kartu yang diaktifkan, maka secara otomatis slot yang lainnya tidak akan bisa digunakan untuk terhubung ke jaringan seluler.
Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, dalam sesi tanya jawab di Radio Elshinta, Jumat (17/4/2020), menjelaskan hal tersebut.
"Ketika menggunakan hanya satu (kartu SIM), maka yang akan terdaftar adalah slot tersebut. Sebaiknya gunakan dua (kartu SIM) agar keduanya terdaftar. Sehingga ketika perangkat tersebut digunakan, maka tidak akan kena blokir," kata Ismail dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Ponsel BM Dual SIM Wajib Aktifkan Kedua SIM agar Tidak Diblokir
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Retia Kartika Dewi, Wahyunanda Kusuma Pertiwi, Kevin Rizky Pratama | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Reska K. Nistanto, Yudha Pratomo)