Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Lagi Digunakan mulai Hari Ini, Apa Itu Ponsel BM?

Kompas.com - 18/04/2020, 07:42 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020), ponsel BM alias black market tak bisa lagi digunakan di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui peraturan menteri yang mencakup tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan  (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Peraturan ini sebelumnya telah disahkan pada 10 Oktober 2019, atau tepat 6 bulan sebelum secara resmi diberlakukan mulai hari ini.

Pemerintah akan memblokir ponsel-ponsel BM tersebut dengan menggunakan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) atau Identitas Peralatan Bergerak Internasional.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Pemblokiran Ponsel BM

Apa itu ponsel BM?

Ponsel BM sebenarnya merupakan ponsel ilegal yang didapatkan atau dibeli dari selain distributor resmi.

Ponsel BM dibanderol dengan harga lebih murah daripada harga di pasaran pada umumnya, karena tanpa melalui proses kepabeaan.

Oleh karena itu, ponsel PM sering juga disebut ponsel ilegal karena proses jual belinya dilakukan secara gelap.

Konsumen yang membeli perangkat BM semacam ini tidak akan mendapatkan garansi resmi dari distributor.

Jika terjadi kerusakan atau gangguan teknis yang terjadi dengan ponsel, sepenuhnya akan menjadi risiko dan tanggung jawab pemilik.

Bagaimana pemblokiran dilakukan?

Nomor IMEI terdiri dari 15 digit angka yang masing-masing perangkat pasti berbeda-beda.

Fungsinya untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.

Proses pemblokiran ponsel ilegal ini akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang ada di pemerintah.

Jika nomor IMEI di ponsel tidak cocok dengan yang ada di database pemerintah, secara otomatis ponsel tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler.

Dengan demikian, ponsel BM ini tidak bisa berfungsi sebagai alat komunikasi karena tidak bisa terhubung ke layanan seluler.

Baca juga: Aturan Blokir Ponsel BM Pakai IMEI Akan Diresmikan Hari Ini

Bisakah ponsel BM lolos dari pemblokiran?

Ponsel BM yang tidak akan terkena blokir adalah ponsel yang sudah dipasang kartu seluler dan aktif sebelum 18 April 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com