KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag resmi memblokir ponsel black market (BM) yang beredar di Indonesia pada Sabtu (18/4/2020).
Pemblokiran dilakukan dengan pemindaian nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengamankan potensi pemasukan pajak yang dapat masuk ke kas negara.
Sebab, berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019, setiap tahun pemerintah diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta ponsel BM.
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah ponsel kita resmi atau terdaftar nomor IMEI-nya? Berikut beberapa penjelasannya:
Baca juga: Cara Cek Ponsel BM atau Resmi, jika IMEI Tidak Terdaftar Jangan Khawatir
Cara mengecek nomor IMEI
International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.
Nomor IMEI ini membedakan setiap ponsel dengan unit lainnya.
Berikut beberapa cara mengecek nomor IMEI:
Bagaimana mengetahui status IMEI?
Setelah mengetahui nomor IMEI, status ponsel bisa dicek untuk mengetahui apakah ponsel tersebut telah terdaftar resmi atau belum.
Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan nomor IMEI ke dalam kolom di web imei.kemenperin.go.id.
Masukkan nomor IMEI ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan.
Apabila kemudian muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka ponsel didistribusikan melalui jalur resmi.
Sebaliknya, apabila setelah dicek di situs Kemenperin dan nomor IMEI belum terdaftar di situs Kemenperin maka ponsel tersebut bisa jadi adalah ponsel BM yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.
Baca juga: Uji Coba Blokir Ponsel BM Dimulai, Begini Cara Cek IMEI dan Statusnya