Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Daerah yang Tetapkan PSBB karena Virus Corona

Kompas.com - 14/04/2020, 06:03 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona agar tak semakin meluas.

PSBB dilakukan atas persetujuan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Jika aturan ini diberlakukan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti sejumlah perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan hingga transportasi umum.

Permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Baca juga: Peneliti Unpad Kembangkan Metode Kurangi Stres Akibat Corona

Sedangkan, untuk lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan bupati/wali kota.

Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Baca juga: Kabar Baik, Empat Pasien Positif Corona di DIY Sembuh

10 daerah yang menetapkan PSBB

Berikut daftar daerah yang mengambil langkah penerapan PSBB:

  • DKI Jakarta

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020 lalu.

PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca juga: Virus Corona Buat New York Kewalahan Urusi Jenazah dan Rumah Sakit Darurat

  • Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan)

Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan PSBB.

Aturan akan berlaku Sabtu (18/4/2020). PSBB dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi.

Sosialisasi aturan ini di Kota Tangerang akan dilakukan mulai Selasa (14/4/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com