Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Daerah yang Tetapkan PSBB karena Virus Corona

Kompas.com - 14/04/2020, 06:03 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

  • Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi 

Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi mulai memberlakukan PSBB pada 15 April 2020 mendatang.

PSBB berlaku selama dua pekan atau 14 hari ke depan.

Disebutkan sebelumnya, PSBB yang belaku di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.

Baca juga: Kemenkop UKM Data Pelaku Usaha Kecil yang Terdampak Corona

  • Pekanbaru

Kota Pekanbaru, Provinsi Riau juga telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memberlakukan PSBB.

Kasus penyebaran Covid-19 di Pekanbaru tercatat meningkat.

Kendati begitu, mengenai kapan PSBB di Pekanbaru mulai berlaku hingga aturan-aturannya masih dalam pembahasan.

Baca juga: Kabar Baik di Tengah Wabah Corona: 434.098 Orang Sembuh | Boris Johnson Negatif Covid-19

Data

Pengajuan permohonan PSBB harus dilengkapi data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus dan peta penyebaran menurut waktu.

Selain itu, juga terdapat bukti adanya kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan juga perlu disampaikan.

 Baca juga: Dunia Tinju Bisa Alami Dampak Buruk Pandemi Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com