PSBB dilakukan atas persetujuan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Jika aturan ini diberlakukan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti sejumlah perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan hingga transportasi umum.
Permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Sedangkan, untuk lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan bupati/wali kota.
Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu
1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
10 daerah yang menetapkan PSBB
Berikut daftar daerah yang mengambil langkah penerapan PSBB:
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020 lalu.
PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan PSBB.
Aturan akan berlaku Sabtu (18/4/2020). PSBB dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi.
Sosialisasi aturan ini di Kota Tangerang akan dilakukan mulai Selasa (14/4/2020).
Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi mulai memberlakukan PSBB pada 15 April 2020 mendatang.
PSBB berlaku selama dua pekan atau 14 hari ke depan.
Disebutkan sebelumnya, PSBB yang belaku di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.
Kota Pekanbaru, Provinsi Riau juga telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memberlakukan PSBB.
Kasus penyebaran Covid-19 di Pekanbaru tercatat meningkat.
Kendati begitu, mengenai kapan PSBB di Pekanbaru mulai berlaku hingga aturan-aturannya masih dalam pembahasan.
Data
Pengajuan permohonan PSBB harus dilengkapi data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus dan peta penyebaran menurut waktu.
Selain itu, juga terdapat bukti adanya kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan juga perlu disampaikan.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/14/060300065/ini-10-daerah-yang-tetapkan-psbb-karena-virus-corona