Diketahui tak ada di alamat yang dicatatkan, petugas yang bekerja sama dengan kepolisian kemudian melakukan pelacakan dan menemukan A ada di Kota Gimcheon, 234 kilometer dari Seoul.
Sehari setelahnya, pihak kepolisian melaporkannya temuan ini ke otoritas imigrasi.
Baca juga: Dalam Waktu Sebulan, Begini Pola Penyebaran Virus Corona di Indonesia
Laporkan data yang salah
Kepolisian pun mengonfirmasi A dengan sengaja melaporkan data yang salah ketika pertama masuk ke Korea Selatan. Dia pun dinilai memiliki kemungkinan akan melarikan diri.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, A dipastikan melanggar aturan soal Pencegahan Penyakit Menular dan Undang-Undang Pengendalian Migrasi, karena melaporkan informasi yang salah meskipun ia sudah diberi tahu aturan yang berlaku tentang karantina.
Kementerian Kehakiman mengatakan jika terdapat WNA yang melanggar kebijakan yang diberlakukan negaranya, maka Pemerintah akan segera bekerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat dan pemerintah daerah untuk segera menemukan pelanggar yang dimaksud.
Pemerintah akan melakukan deportasi paksa atau pembatalan visa dengan prinsip tidak ada toleransi kepada pelanggar aturan atau mereka yang memberikan informasi palsu.
Hal itu mengingat Korea Selatan tengah bersungguh-sungguh mengupayakan perlawanan terhadap virus corona.
Selain sanksi di atas, Korea Selatan juga mengancam akan memenjarakan pelanggar selama 1 tahun atau denda sebanyak 10 juta Won atau setara dengan sekitar Rp 130,5 juta.
Baca juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Tak Sebabkan Tsunami, Ini Penjelasan BMKG
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.