Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak! Selain Kartu Prakerja, Berikut Program Khusus Ketenagakerjaan dari Pemerintah

Kompas.com - 11/04/2020, 15:03 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Program serupa juga akan dikerjakan oleh kementerian lain, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Berikut Rincian Program Padat Karya Tunai Rp 10 Triliun

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan upah lebih besar daripada bahan baku saat program padat karya tunai dilaksanakan.

Menurut Mendes PDTT, nantinya program ini akan diupayakan dapat memberi upah kepada pekerja setiap hari.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepala desa agar menggelontorkan dana desa untuk program padat karya tunai.

Tujuannya adalah untuk memberikan penghasilan kepada para pekerja harian yang kehilangan pendapatan akibat wabah Covid-19 yang masih terjadi ini.

Baca juga: Pertahankan Daya Beli, Padat Karya Tunai Rp 10 Triliun Mulai Dikucurkan

3. Program keselamatan Polri

Melansir Kompas.com, Kamis (9/4/2020), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sebanyak 197.000 sopir taksi, kernet, serta sopir bus dan truk akan diberikan insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.

Bantuan ini akan dilakukan oleh Polri melalui program keselamatan. Adapun dana yang dianggarkan untuk program ini mencapai Rp 360 miliar.

"Ini seperti Program Kartu Prakerja yang mengombinasikan bansos dan pelatihan," kata Jokowi, Kamis (9/4/2020).

Targetnya 197.000 pengemudi taksi, sopir bus, atau truk dan kenek. Akan diberikan insentif Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan. Sementara itu, anggaran yang disiapkan sebesar Rp 360 miliar.  

Baca juga: Dalam Dua Pekan Terakhir, Polri Sebut Kejahatan Turun 11,03 Persen

Namun, menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman, belum ada diskusi lebih lanjut mengenai mekanisme. 

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Lesani Adnan mengatakan, apa yang disampaikan presiden sebagai jawaban dari pengajuan IPOMI.

"Mungkin yang disampaikan Pak Presiden menjawab pengajuan kami. Untuk saat ini, belum dapat teknisnya seperti apa, belum ada pernyataan jelasnya," kata Sani, sebagaimana dikutip Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: Bukan Pengangguran, Bolehkah Karyawan Ikut Daftar Kartu Prakerja?

(Sumber: Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim, Muhammad Fathan Radityasani |Editor: Krisiandi, Agung Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com