Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Error dan Token Belum Tersedia Saat Ajukan Klaim Listrik Gratis? Ini Penyebabnya Menurut PLN

Kompas.com - 05/04/2020, 08:03 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jutaan pelanggan telah mengajukan klaim untuk mendapatkan token listrik gratis dan keringanan biaya listrik selama masa pandemi virus corona.

Data terakhir PT PLN, sebanyak 8,5 juta pelanggan telah mengajukan klaim dan mendapatkan token listrik gratis serta keringanan biaya.

Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan kategori tertentu, yaitu pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA.

Khusus 11 juta pelanggan yang menggunakan kWh meter prabayar, pelanggan akan mendapatkan token listrik berdasarkan penggunaan terbesar selama tiga bulan terakhir.

Namun, proses klaimnya ternyata tidak berjalan mulus. Di media sosial Twitter, sejumlah pelanggan mengeluhkan beberapa hal.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN

Salah satunya, terjadi error atau galat saat melakukan klaim gratis maupun diskon token di laman resmi milik PLN, www.pln.co.id

"Mohon maaf token kompensasi Anda belum tersedia dan akan diperbaharui secara bertahap paling lambat 11 April 2020," bunyi pesan error tersebut.

Keluhan yang hampir sama diajukan oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: [POPULER TREN] Token Listrik Gratis dari PLN | 18 Negara yang Masih Bebas dari Virus Corona

Apa yang menyebabkan hal ini terjadi?

Token masih dalam antrean

Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, error tersebut terjadi karena token masih belum ter-generate.

Yuddy menjelaskan, generate token ini akan dilakukan secara bertahap hingga 11 April 2020.

"Artinya, pelanggan tersebut tokennya belum ter-generate atau masih dalam antrean," kata Yuddy saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Ia mengungkapkan, token yang di-generate untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA program gratis atau diskon ini, totalnya 11,8 juta pelanggan prabayar.

Per Sabtu (4/4/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, telah ter-generate sebanyak 9,4 juta pelanggan.

Adapun untuk pelanggan yang masih belum mendapatkan token gratis atau diskon, ia meminta untuk bersabar terlebih dahulu.

"Dari token yang di-generate, sekarang sudah 80 persen dari total, adalah suatu kemajuan yang sangat bagus. Sekarang tanggal 5 Maret, dari target selesai 11 April, pencapaian 80 persen tadi malam," ujar Yuddy.

Dengan demikian, saat ini 80 persen pelanggan pra bayar 450 VA atau 900 VA yang berhak mendapatkan gratis dan diskon, sudah dapat menikmatinya.

Sementara, sekitar 20 persen pelanggan yang lain masih belum dapat menikmati kebijakan stimulus Covid-19 tersebut.

"Mohon maaf ya. Mohon bersabar, kami selesaikan sesegera mungkin. Mohon doanya," jelas Yuddy.

Bagaimana jika hingga 11 April 2020 masih ada pelanggan yang belum bisa mengajukan klaim token listrik gratis dan diskon?

Yuddy mengatakan, jika hal itu terjadi, penyebabnya karena pelanggan tersebut bukan termasuk kategori yang mendapatkan keringanan.

"Bisa jadi, bisa juga menanyakan ke PLN dengan menghubungi 123," kata Yuddy.

Baca juga: Sudah Dapat Diakses, Berikut Cara Nikmati Listrik Gratis untuk Pengguna Token dan Reguler

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Bedakan Pelanggan PLN Subsidi dan Non Subsidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com