Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Perlu Diketahui soal Orang dalam Pemantauan atau ODP

Kompas.com - 28/03/2020, 16:08 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Apa kewajiban ODP?

Orang Dalam Pemantauan (ODP) wajib melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.

Beberapa hal yang harus dilakukan saat karantina mandiri:

  • Tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik
  • Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain.
  • Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri
  • Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas
  • Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, dan gelas) dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan linen/seprai
  • Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan tangan rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta keringkan, lakuan etika batuk atau bersin
  • Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi
  • Jaga kebersihan rumah dengan cairan desinfektan
  • Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.

Pemantauan mandiri

Untuk memastikan kondisi ODP, harus dilakukan pemantauan mandiri sebagai berikut:

  • Lakukan obervasi atau pemantauan diri sendiri di rumah
  • Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas
  • Jika ada muncul gejala, laporkan ke petugas di fasilitas layanan kesehatan terdekat
  • Jika hasil pemeriksaan sampel dinyatakan positif, maka melakukan isolasi diri sendiri. Apabila memiliki penyakit bawaan berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Serial Infografik Virus Corona: Apa itu ODP?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com