Beberapa hari terakhir, terjadi lonjakan jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) di berbagai daerah.
Lonjakan tersebut terjadi karena pemerintah daerah menetapkan status para pendatang atau pemudik sebagai ODP.
Salah satunya diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta.
Agar tak salah memahami, berikut beberapa hal yang perlu diketahui soal ODP:
Apa itu ODP?
Orang Dalam Pemantauan (ODP) merupakan seseorang yang tidak menunjukkan gejala (sehat), tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
ODP juga bisa dimaknai orang dengan demam atau gejala pernapasan yang memiliki riwayat perjalanan dari negara atau area transmisi lokal.
Sebagai langkah antisipasi, sejumlah pemerintah daerah memaknai ODP itu dengan pengertian lebih luas, yaitu semua orang yang datang dari luar daerah, khususnya daerah dengan kasus virus corona.
Artinya, semua pendatang baik yang sehat maupun sakit, baik pernah kontak dengan pasien positif atau tidak, kini dimasukkan dalam status ODP.
Apakah ODP berbahaya?
Meski penularan virus corona hanya bisa terjadi dari seorang pasien positif, tetapi Covid-19 bisa muncul dengan gejala ringan atau bahkan tidak menunjukkan gejala sama sekali.
Oleh karena itu, Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih mengatakan, ODP berpotensi menularkan virus corona.
"ODP sangat berpotensi menularkan (virus)," kata Faqih kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).
Bagi orang yang pernah kontak dengan ODP yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka yang bersangkutan harus melakukan karantina mandiri di rumah.
Apa kewajiban ODP?
Orang Dalam Pemantauan (ODP) wajib melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.
Beberapa hal yang harus dilakukan saat karantina mandiri:
Pemantauan mandiri
Untuk memastikan kondisi ODP, harus dilakukan pemantauan mandiri sebagai berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/28/160840965/4-hal-yang-perlu-diketahui-soal-orang-dalam-pemantauan-atau-odp