Hubungi petugas sebelum datang ke fasilitas kesehatan dan ikuti saran dari pihak kesehatan.
Wanita hamil dan baru saja melahirkan, termasuk mereka yang terkena dampak Covid-19 harus menghadiri janji temu perawatan rutin mereka.
Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana
Protokol pengujian dan kelayakan bervariasi tergantung di mana orang tersebut tinggal.
Namun, WHO merekomendasikan wanita hamil dengan gejala Covid-19 harus diprioritaskan untuk pengujian.
Jika mereka memiliki Covid-19, ibu hamil mungkin memerlukan perawatan khusus.
WHO masih belum tahu apakah wanita hamil dengan Covid-19 dapat menularkan virus ke janin atau bayinya selama kehamilan atau persalinan.
Sampai saat ini, virus belum ditemukan dalam sampel cairan ketuban dan ASI.
Semua wanita hamil, termasuk mereka yang terinfeksi atau dicurigai terinfeksi Covid-19, mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan berkualitas tinggi sebelum, selama dan setelah melahirkan.
Dalam hal ini termasuk antenatal, newborn, postnatal, intrapartum dan perawatan kesehatan mental.
Pengalaman melahirkan yang aman dan positif meliputi sejumlah hal, seperti:
Baca juga: Soal Rapid Test di Indonesia, Siapa yang Dites dan Bagaimana Prosesnya?
Jika Covid-19 dicurigai atau dikonfirmasi, petugas kesehatan harus mengambil semua tindakan pencegahan yang sesuai untuk mengurangi risiko infeksi pada diri mereka sendiri dan orang lain.
Antara lain seperti menjaga kebersihan tangan dan penggunaan pakaian pelindung yang tepat seperti sarung tangan, baju pengaman, dan masker medis.
Tidak. WHO menyarankan bahwa operasi caesar hanya boleh dilakukan ketika secara medis dibenarkan.
Cara kelahiran harus individual dan didasarkan pada preferensi wanita bersama indikasi kebidanan.
Baca juga: Berikut 5 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Diabaikan