KOMPAS.com - Sejak Minggu (8/3/2020), media sosial Twitter kembali diramaikan oleh cuitan Gejayan Memanggil.
Tanda pagar (tagar) tersebut merupakan seruan untuk menggelar aksi menolak Omnibus Law.
Warganet ramai-ramai membuat postingan tentang Gejayan Memanggil Lagi dan membuatnya menjadi trending topik di Twitter Senin (9/3/2020) siang.
Setidaknya ada 10.200 tweet dengan tagar #GejayanMemanggilLagi hingga Senin pukul 14.55 WIB.
Aksi Gejayan Memanggil: Tolak Omnibuslaw | 9 Maret 2020 pic.twitter.com/cftmYiJsG8
— Cyrilla Wikan (@cyrillawikan) March 9, 2020
Baca juga: Sekjen PDI-P: Jangan Sampai Kepentingan Tenaga Kerja di Omnibus Law Dikorbankan
Dikutip Kompas.com (22/10/2019) menurut Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.
Omnibus Law dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah.
Selain itu, menyederhakan peraturan agar lebih tepat sasaran.
Terobosan itu sangat menantang jika dilakukan di Indonesia, karena Indonesia belum pernah menerapkan Omnibus Law.
Humas Aliansi Rakyat Bergerak Kontra Tirano mengatakan massa aksi di Gejayan, Yogyakarta, pada Senin (9/3/2020) menolak Omnibus Law.
"Pada dasarnya menolak semuanya. Menolak Omnibus Law, gagalkan Omnibus Law," ujarnya pada Kompas.com, (9/3/2020).
Baca juga: Gejayan Memanggil Lagi, Elemen Masyarakat Yogya Tolak Omnibus Law
Secara ringkas, beberapa pasal RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak, yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Trending #GejayanMemanggilLagi, Kali Ini Tolak Omnibus Law
Tirano meringkas menjadi 6 poin implikasi negatif RUU Cipta Kerja.
Omnibus Law/RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena:
Omnibus Law/RUU Cipta Kerja dinilai bisa merugikan stakeholder bidang pertanian karena:
Baca juga: Soal Omnibus Law, Rizal Ramli: Perekonomian Indonesia Mandek di 4 Persen
RUU ini juga dinilai akan menghadirkan situasi monopoli tanah oleh Bank Tanah untuk kepentingan investasi.
Omnibus Law akan memangkas dan mengubah konsep syarat-syarat administrasi seperti atas praktek usaha yang merusak/mengubah fungsi ruang atau lingkungan:
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Buruh Perempuan Gelar Aksi Demo
Dengan RUU ini juga mempunyai implikasi langgengnya praktik pendidikan yang berorientasi pada pasar seperti:
Omnibus Law pada prosesnya secara keseluruhan dinilai sangat tidak transparan, karena minimnya partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi draft Omnibus Law.
Sehingga Tirano menjelaskan timbul dugaan kuat akan kepentingan.
Baca juga: Mahfud Sebut Urusan Administratif Omnibus Law Keamanan Laut Selesai dalam Tiga Minggu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.