Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, Pemerintah Perpanjang Pembatasan Sementara Visa dan Izin Tinggal WNA China

Kompas.com - 04/03/2020, 16:07 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memperpanjang pembatasan perjalanan sementara bagi warga negara asing dari China untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Perpanjangan pembatasan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Informasi ini juga telah disampaikan melalui akun media sosial Twitter resmi Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi

Baca juga: Masih Negatif Covid-19, Korea Utara Minta Bantuan Tes Virus Corona ke Rusia

Berlakunya Permenhumkam Nomor 7 Tahun 2020 tersebut mencabut Permenhumkam Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.

Adapun isi dari Permenhumkam Nomor 7 Tahun 2020 terdiri atas 10 pasal. 

Melansir unggahan dari Ditjen Imigrasi, berikut adalah sejumlah pasal yang penting untuk digarisbawahi terkait substansi dari Permenhumkan Nomor 7 Tahun 2020 tersebut:

Baca juga: Tangani Corona, Ini Langkah Indonesia dan Negara-negara Lain di Dunia

Pasal 2

"Pemberian bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia."

Pasal 3

(1) Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa kepada Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia di Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan memenuhi persyaratan:

     a. keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara
     setempat dalam bahasa Inggris;

     b. telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah negara Republik Rakyat Tiongkok yang
     bebas virus corona

Baca juga: Meski Berstatus Waspada, Jumlah Kasus Infeksi Virus Corona di China Dilaporkan Terus Menurun

     c. pernyataan bersedia:

         1. masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah
         Republik Indonesia; atau

         2. singgah/transit 14 (empat belas) hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona
         sebelum masuk wilayah Republik Indonesia

Persyaratan tersebut juga berlaku bagi warga negara China yang mengajukan visa kunjungan atau visa tinggal terbatas pada perwakilan RI di negara lain yang tidak terjangkit Covid-19

Sementara, pemohon yang gagal memenuhi persyaratan akan ditolak. 

Baca juga: Pencegahan Virus Corona, Deteksi Suhu dan Penggunaan Termometer Tembak...

Izin tinggal keadaan terpaksa

Sementara, untuk izin tinggal keadaan terpaksa diatur dalam Pasal 4.

Dalam ayat (1), disebutkan bahwa izin tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada warga negara China, orang asing pemegang izin tinggal negara China, atau suami/istri/anak dari warga negara China.

Pemberian tersebut diberikan dalam hal adanya wabah virus corona yang ditetapkan WHO dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah NKRI ke China.

Baca juga: Perang Melawan Corona: Alasan Kenapa Tak Perlu Panik

Namun, izin tinggal keadaan terpaksa tidak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan dapat diserahkan ke kantor imigrasi dengan menyediakan paspor atau dokumen perjalanan, visa terbaru, dan/atau izin tinggal.

Sementara, untuk informasi lengkap dari Permenhumkan Nomor 7 Tahun 2020 juga dapat diakses melalui laman resmi Ditjen Imigrasi, https://imigrasi.go.id/

Baca juga: Periksa 119 Orang Sehat yang Khawatir Corona, RS Persahabatan: Jangan Panik Dulu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com