Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Corona, Pemerintah Perpanjang Pembatasan Sementara Visa dan Izin Tinggal WNA China

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memperpanjang pembatasan perjalanan sementara bagi warga negara asing dari China untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Perpanjangan pembatasan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Informasi ini juga telah disampaikan melalui akun media sosial Twitter resmi Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi

Adapun isi dari Permenhumkam Nomor 7 Tahun 2020 terdiri atas 10 pasal. 

Melansir unggahan dari Ditjen Imigrasi, berikut adalah sejumlah pasal yang penting untuk digarisbawahi terkait substansi dari Permenhumkan Nomor 7 Tahun 2020 tersebut:

Pasal 2

"Pemberian bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia."

Pasal 3

(1) Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa kepada Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia di Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan memenuhi persyaratan:

     a. keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara
     setempat dalam bahasa Inggris;

     b. telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah negara Republik Rakyat Tiongkok yang
     bebas virus corona

     c. pernyataan bersedia:

         1. masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah
         Republik Indonesia; atau

         2. singgah/transit 14 (empat belas) hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona
         sebelum masuk wilayah Republik Indonesia

Persyaratan tersebut juga berlaku bagi warga negara China yang mengajukan visa kunjungan atau visa tinggal terbatas pada perwakilan RI di negara lain yang tidak terjangkit Covid-19. 

Sementara, pemohon yang gagal memenuhi persyaratan akan ditolak. 

Izin tinggal keadaan terpaksa

Sementara, untuk izin tinggal keadaan terpaksa diatur dalam Pasal 4.

Dalam ayat (1), disebutkan bahwa izin tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada warga negara China, orang asing pemegang izin tinggal negara China, atau suami/istri/anak dari warga negara China.

Pemberian tersebut diberikan dalam hal adanya wabah virus corona yang ditetapkan WHO dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah NKRI ke China.

Namun, izin tinggal keadaan terpaksa tidak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan dapat diserahkan ke kantor imigrasi dengan menyediakan paspor atau dokumen perjalanan, visa terbaru, dan/atau izin tinggal.

Sementara, untuk informasi lengkap dari Permenhumkan Nomor 7 Tahun 2020 juga dapat diakses melalui laman resmi Ditjen Imigrasi, https://imigrasi.go.id/

https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/04/160700865/cegah-corona-pemerintah-perpanjang-pembatasan-sementara-visa-dan-izin

Terkini Lainnya

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke