Adapun sanksi yang diberikan diatur dalam Pasal 84 Permen LHK 22/2019 yang berbunyi:
1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban Lembaga Konservasi ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.
2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif: a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b. denda; dan c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.
Indra juga menegaskan bahwa lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan lumba-lumba koleksi LK yang memiliki izin sah.
"Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam-kolam fasilitas milik LK yang berizin," kata dia.
Ia juga menampik narasi dalam utas unggahan di atas yang menyebutkan bahwa lumba-lumba tersebut diambil dari alam untuk dipaksa hidup dalam akuarium berklorin dan pengangkutannya hanya pakai handuk basah.
"Tidak betul," kata Indra.
Menurut dia, secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba.
Indra berpesan, jika masyarakat mendapati peragaan atau atraksi lumba-lumba keliling agar melaporkannya melalui call center Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) setempet.
Masyarakat juga bisa menghubungi call center Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) 081315003113.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.