KOMPAS.com - Beredar foto surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggal 10 September 2018 di media sosial Twitter.
Surat tersebut memuat tentang dihentikannya peragaan lumba-lumba di luar lingkungan lembaga konservasi.
Disebutkan, tanggal 5 Februari 2020 merupakan batas izin paling akhir dari lembaga konservasi dan tidak bisa diperpanjang.
Surat itu ditandatangani oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan perwakilan dari lima lembaga konservasi lumba-lumba di Indonesia.
Adalah akun @indiratendi yang mengunggah foto surat dari Kementerian LHK tersebut pada Rabu (5/2/2020).
Dalam keterangan foto, disebutkan bahwa izin sirkus lumba-lumba keliling berakhir pada 5 Februari 2020.
Berikut keterangan unggahan tersebut:
Izin sirkus lumba-lumba keliling berakhir tanggal 5 Februari 2020. Mulai besok kalo ada sirkus lumba di kotamu berarti itu ilegal ya tweeps.
Mari kita kawal agar izin tidak dilanjutkan.
Penjelasan KLHK
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Indra Eksploitasia membenarkan bahwa surat tersebut berasal dari Kementerian LHK.
Menurut Indra, izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar lokasi LK atau peragaan lumba-lumba keliling.
Indra mengatakan, akan ada sanksi jika masih ditemukan peragaan lumba-lumba keliling.
"Apabila peragaan lumba-lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal terserbut melanggar ketentuan yang berlaku," kata Indra kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
Dengan demikian, perahaan lumba-lumba keliling kini telah dilarang oleh pemerintah.
Adapun sanksi yang diberikan diatur dalam Pasal 84 Permen LHK 22/2019 yang berbunyi:
1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban Lembaga Konservasi ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.
2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif: a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b. denda; dan c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.
Indra juga menegaskan bahwa lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan lumba-lumba koleksi LK yang memiliki izin sah.
"Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam-kolam fasilitas milik LK yang berizin," kata dia.
Ia juga menampik narasi dalam utas unggahan di atas yang menyebutkan bahwa lumba-lumba tersebut diambil dari alam untuk dipaksa hidup dalam akuarium berklorin dan pengangkutannya hanya pakai handuk basah.
"Tidak betul," kata Indra.
Menurut dia, secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba.
Indra berpesan, jika masyarakat mendapati peragaan atau atraksi lumba-lumba keliling agar melaporkannya melalui call center Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) setempet.
Masyarakat juga bisa menghubungi call center Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) 081315003113.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/06/165518765/pemerintah-resmi-larang-peragaan-lumba-lumba-keliling