Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Resmi Larang Peragaan Lumba-lumba Keliling

KOMPAS.com - Beredar foto surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggal 10 September 2018 di media sosial Twitter.

Surat tersebut memuat tentang dihentikannya peragaan lumba-lumba di luar lingkungan lembaga konservasi.

Disebutkan, tanggal 5 Februari 2020 merupakan batas izin paling akhir dari lembaga konservasi dan tidak bisa diperpanjang.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan perwakilan dari lima lembaga konservasi lumba-lumba di Indonesia.

Adalah akun @indiratendi yang mengunggah foto surat dari Kementerian LHK tersebut pada Rabu (5/2/2020).

Dalam keterangan foto, disebutkan bahwa izin sirkus lumba-lumba keliling berakhir pada 5 Februari 2020.

Berikut keterangan unggahan tersebut:

Izin sirkus lumba-lumba keliling berakhir tanggal 5 Februari 2020. Mulai besok kalo ada sirkus lumba di kotamu berarti itu ilegal ya tweeps.

Mari kita kawal agar izin tidak dilanjutkan.

Penjelasan KLHK

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Indra Eksploitasia membenarkan bahwa surat tersebut berasal dari Kementerian LHK.

Menurut Indra, izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar lokasi LK atau peragaan lumba-lumba keliling.

Indra mengatakan, akan ada sanksi jika masih ditemukan peragaan lumba-lumba keliling.

"Apabila peragaan lumba-lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal terserbut melanggar ketentuan yang berlaku," kata Indra kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

Dengan demikian, perahaan lumba-lumba keliling kini telah dilarang oleh pemerintah.

Adapun sanksi yang diberikan diatur dalam Pasal 84 Permen LHK 22/2019 yang berbunyi:

1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban Lembaga Konservasi ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.

2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif: a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b. denda; dan c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.

Indra juga menegaskan bahwa lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan lumba-lumba koleksi LK yang memiliki izin sah.

"Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam-kolam fasilitas milik LK yang berizin," kata dia.

Ia juga menampik narasi dalam utas unggahan di atas yang menyebutkan bahwa lumba-lumba tersebut diambil dari alam untuk dipaksa hidup dalam akuarium berklorin dan pengangkutannya hanya pakai handuk basah.

"Tidak betul," kata Indra.

Menurut dia, secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa lumba-lumba.

Indra berpesan, jika masyarakat mendapati peragaan atau atraksi lumba-lumba keliling agar melaporkannya melalui call center Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) setempet.

Masyarakat juga bisa menghubungi call center Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) 081315003113.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/06/165518765/pemerintah-resmi-larang-peragaan-lumba-lumba-keliling

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke