KOMPAS.com - Otoritas penerbangan sipil federal AS (FAA) mengeluarkan larangan terbang di wilayah udara Iran, Irak, perairan Teluk Persia dan Teluk Oman bagi maskapai asal AS.
Larangan terbang tersebut dampak dari serangan "puluhan rudal" Iran ke markas pasukan AS dan sekutunya di Irak pada Rabu (8/1/2020).
Serangan tersebut merupakan balasan atas terbunuhnya Jenderal Qasem Soleimani oleh AS pada Jumat (3/1/2020) lalu.
"FAA mengeluarkan pembatasan penerbangan yang melarang operator penerbangan sipil untuk beroperasi di wilayah udara di atas Irak, Iran, dan perairan Teluk Persia dan Teluk Oman," jelas pernyataan FAA seperti dilansir dari Fox News, Rabu (8/1/2020).
#FAA Statement: #NOTAMs issued outlining flight restrictions that prohibit U.S. civil aviation operators from operating in the airspace over Iraq, Iran, and the waters of the Persian Gulf and the Gulf of Oman. pic.twitter.com/kJEbpPddp3
— The FAA (@FAANews) January 8, 2020
Pemberitahuan FAA ini datang beberapa jam setelah Iran bertanggung jawab atas penembakan lebih dari selusin rudal balistik ke Irak yang menargetkan pasukan AS dan koalisi.
Beberapa maskapai penerbangan internasional juga menghindari wilayah udara tersebut.
Baca juga: Melihat Perbandingan Kekuatan Militer Iran dan Amerika