Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti, Bagaimana Mekanismenya?

Kompas.com - 04/01/2020, 18:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Cuti maksimal satu bulan

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Andi Rahadian menjelaskan, cuti alasan penting ini dapat diberikan dengan batasan waktu maksimal satu bulan.

Cuti alasan penting ini dikarenakan beberapa alasan, seperti keluarga PNS sakit atau meninggal, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.

"Kalau cuti karena alasan penting maksimal 1 bulan. Namun, tetap dengan izin, penilaian, dan kebijakan pimpinan di instansi masing-masing," kata Andi.

Meskipun diberikan toleransi untuk cuti maksimal hingga 1 bulan karena alasan penting, PNS harus siap sewaktu-waktu jika dibutuhkan oleh instansinya.

"Kalau ada kepentingan dinas yang mendesak tetap dapat dipanggil kembali," ujar dia.

Pengajuan cuti ini berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini menyebutkan beberapa jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, dan cuti karena alasan penting.

Baca juga: Jelang SKD, Berikut Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com