Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti, Bagaimana Mekanismenya?

Kompas.com - 04/01/2020, 18:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak bencana banjir diperbolehkan mengajukan cuti dengan alasan penting.

Kendati demikian, PNS yang akan mengajukan cuti tetap harus menjalankan mekanisme yang ada.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, PNS yang akan mengajukan cuti dapat mengisi formulir yang tersedia di masing-masing instansi.

"Kalau mau mengajukan cuti, ada blangko yang harus diisi. Diajukan melalui atasannya. Ada yang sudah online, ada yang masih manual, tergantung instansinya," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/1/2020) sore.

Ia menambahkan, jika cuti dengan alasan penting ini karena bencana, maka PNS tersebut juga harus melampirkan bukti.

"Kalau cuti alasan penting karena bencana, ya buktinya minimal dari Ketua RT, yang menerangkan bahwa daerah tersebut memang ada atau terkena musibah, misal banjir," kata dia.

Banjir di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (1/1/2020) kemarin, imbuhnya juga berdampak pada PNS. Yakni kurang lebih 263 pegawai BKN tidak masuk karena menjadi korban banjir pada Kamis (2/1/2020).

"Karena ada aplikasi cuti yang harus diisi, sehingga mereka yang terkena musibah belum sempat mengisi aplikasi tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Belum Dapat Waktu dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019? Ini Penjelasan BKN

Cuti maksimal satu bulan

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Andi Rahadian menjelaskan, cuti alasan penting ini dapat diberikan dengan batasan waktu maksimal satu bulan.

Cuti alasan penting ini dikarenakan beberapa alasan, seperti keluarga PNS sakit atau meninggal, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.

"Kalau cuti karena alasan penting maksimal 1 bulan. Namun, tetap dengan izin, penilaian, dan kebijakan pimpinan di instansi masing-masing," kata Andi.

Meskipun diberikan toleransi untuk cuti maksimal hingga 1 bulan karena alasan penting, PNS harus siap sewaktu-waktu jika dibutuhkan oleh instansinya.

"Kalau ada kepentingan dinas yang mendesak tetap dapat dipanggil kembali," ujar dia.

Pengajuan cuti ini berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini menyebutkan beberapa jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, dan cuti karena alasan penting.

Baca juga: Jelang SKD, Berikut Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com