Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti, Bagaimana Mekanismenya?

Kendati demikian, PNS yang akan mengajukan cuti tetap harus menjalankan mekanisme yang ada.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, PNS yang akan mengajukan cuti dapat mengisi formulir yang tersedia di masing-masing instansi.

"Kalau mau mengajukan cuti, ada blangko yang harus diisi. Diajukan melalui atasannya. Ada yang sudah online, ada yang masih manual, tergantung instansinya," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/1/2020) sore.

Ia menambahkan, jika cuti dengan alasan penting ini karena bencana, maka PNS tersebut juga harus melampirkan bukti.

"Kalau cuti alasan penting karena bencana, ya buktinya minimal dari Ketua RT, yang menerangkan bahwa daerah tersebut memang ada atau terkena musibah, misal banjir," kata dia.

Banjir di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (1/1/2020) kemarin, imbuhnya juga berdampak pada PNS. Yakni kurang lebih 263 pegawai BKN tidak masuk karena menjadi korban banjir pada Kamis (2/1/2020).

"Karena ada aplikasi cuti yang harus diisi, sehingga mereka yang terkena musibah belum sempat mengisi aplikasi tersebut," lanjut dia.


Cuti maksimal satu bulan

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Andi Rahadian menjelaskan, cuti alasan penting ini dapat diberikan dengan batasan waktu maksimal satu bulan.

Cuti alasan penting ini dikarenakan beberapa alasan, seperti keluarga PNS sakit atau meninggal, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.

"Kalau cuti karena alasan penting maksimal 1 bulan. Namun, tetap dengan izin, penilaian, dan kebijakan pimpinan di instansi masing-masing," kata Andi.

Meskipun diberikan toleransi untuk cuti maksimal hingga 1 bulan karena alasan penting, PNS harus siap sewaktu-waktu jika dibutuhkan oleh instansinya.

"Kalau ada kepentingan dinas yang mendesak tetap dapat dipanggil kembali," ujar dia.

Pengajuan cuti ini berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini menyebutkan beberapa jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, dan cuti karena alasan penting.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/04/180500865/pns-korban-banjir-bisa-ajukan-cuti-bagaimana-mekanismenya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke