KOMPAS.com - PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku pengelola ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mengumumkan adanya penyesuaian tarif tol Cipali yang berlaku mulai Jumat (3/1/2020) pukul 00.00 WIB.
Adapun kenaikan tarif ini berlaku untuk pelanggan Golongan I dan II.
Perinciannya, untuk Golongan I mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 5.500 dari tarif sebelumnya Rp 102.000 menjadi Rp 107.500, sementara Golongan II dari Rp 153.000 menjadi Rp 177.000, atau naik sebesar Rp 24.000.
Kendati demikian, justru terjadi penurunan tarif untuk Golongan III, IV dan V.
Golongan III yang sebelumnya sebesar Rp 204.000 menjadi Rp 177.000, untuk Golongan IV mengalami penurunan tarif sebanyak Rp 33.000 dari Rp 255.000 menjadi Rp 222.000.
"Untuk Golongan V mengalami penurunan tarif sebesar Rp 84.000 dari Rp 306.000 menjadi Rp 222.000," ujar Presiden PT Lintas Marga Sedaya (LMS), Firdaus Azis melalui Corporate Communication Theresia Dyah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2020).
Perlu diketahui kendaraan yang masuk Golongan I di antaranya sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus.
Golongan II adalah kendaraan seperti truk dengan dua gandar. Gandar merupakan sumbu roda truk.
Golongan III di antaranya yakni truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.
Golongan IV, yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda.
Dan Golongan V, yakni truk dengan lima gandar.
Penyesuaian tarif tol tersebut, imbuhnya telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Penyesuaian tarif tol ini dilakukan tiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," kata dia.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini juga berdasarkan dengan data inflasi Kota Cirebon sebesar 4,93 persen.
Baca juga: Berniat Liburan? Berikut Daftar Tarif Tol Trans Jawa Terbaru
Keselamatan di jalan tol