Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kecelakaan Purbaleunyi, Ini Aturan Berkendara yang Wajib Diketahui di Jalan Tol

Kompas.com - 03/09/2019, 13:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tabrakan beruntun yang terjadi di kilometer 92 tol Purbaleunyi, Senin (2/9/2019) merenggut setidaknya delapan korban jiwa. Selain itu, dilaporkan sebanyak 25 korban mengalami luka-luka dan sudah mendapatkan perawatan intensif ke rumah sakit.

Sejauh ini pihak kepolisian masih mendalami penyebab kecelakaan.

Untuk meminimalisir padatnya kendaraan, kepolisian masih memberlakukan contraflow hingga waktu yang belum ditentukan.

Berangkat dari hal tersebut, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jawa Barat, AKBP Risto Samudra mengungkapkan bahwa ada batas kecepatan yang berlaku di jalan tol.

"Batas kecepatan di jalan tol atau jalan bebas hambatan paling rendah adalah 60 kilometer per jam, dan paling tinggi 100 kilometer per jam. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Risto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019).

Meski di setiap ruas jalan tol sudah terpasang rambu-rambu lalu lintas yang mengingatkan batas kecepatan, Risto mengatakan pengendara juga harus memperhatikan jarak aman.

Pasalnya, ketika empat kendaraan tengah mengantre menunggu evakuasi dump truck yang mengalami kecelakaan tunggal, mereka ditabrak oleh dump truck lainnya yang hilang kendali.

Akibatnya sebanyak 15 kendaraan di belakang dump truck itu mengalami kecelakaan beruntun.

Baca juga: Tak Hanya di Tol Purbaleunyi, Ini 4 Kecelakaan Maut yang Pernah Terjadi di Jalan Tol Indonesia

Jarak aman

Untuk mengantisipasi terjadinya tabrakan akibat pemberhentian secara mendadak, Risto mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan jarak aman antara pengendara dengan titik henti di depannya.

Tujuan dari memperhitungan jarak aman ini adalah memperkecil risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama di tol.

Risto menjelaskan, cara mudah untuk menentukan jarak aman, yakni dengan melihat patokan benda statis yang dilalui kendaraan di depan kita dan mulai berhitung tiga detik.

"Ketika di waktu kita melintasi benda itu, tepat pada detik ketiga, maka jarak kita aman. Jika kurang dari tiga detik, benda itu sudah dilewati, berarti kecepatan kendaraan kita terlalu tinggi dan segeralah kurangi, namun jangan terlalu lambat," ujar Risto.

"Setiap mengemudi di manapun, usahakan selalu untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya," lanjut dia.

Selain itu, Risto juga menyampaikan bahwa sebelum memulai perjalanan ada baiknya mengecek dan memastikan kendaraan dalam keadaan siap jalan.

Tidak hanya kendaraan, pengemudi atau pengendara juga harus dalam kondisi fit agar tidak terganggu dalam perjalanan.

Sementara itu, Risto pun mengingatkan kepada masyarakat untuk kenakan sabuk keselamatan, mentaati aturan lalu lintas yang ada, jaga selalu jarak aman, dan apabila lelah atau mengantuk berhentilah untuk beristirahat di rest area.

"Untuk kendaraan tipsnya sebelum jalan, cek fungsi rem, cek BBM dan oli, cek fungsi lampu-lampu, cek kondisi ban, dan cek air radiator," ujar Risto menjelaskan tips berkendara.

Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com