Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law, antara Upah Per Jam dan Kemudahan bagi TKA

Kompas.com - 26/12/2019, 16:57 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengutak-utik sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibiltas jam kerja hingga tenaga kerja asing.

Aturan soal ketenagakerjaan itu nantinya akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Salah satu hal yang sedang dikaji dalam aturan tersebut yakni sistem upah berdasarkan jam dan kemudahan bagi tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Baca juga: Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan Alot

Berikut daftar bahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja:

1. Sistem upah per jam

Salah satu yang tengah dikaji dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yakni sistem upah berdasarkan jam.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

"Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/12/2019).

Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Baca juga: Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?

2. Kemudahan TKA masuk Indonesia

Selain itu, di dalam omnibus law ketenagakerjaan pemerintah bakal merevisi aturan untuk merekrut tenaga kerja asing.

Terutama mengenai perizinan agar tenaga kerja ekspatriat itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang.

Seperti kemudahan perizinan dan juga perpajakan terhadap TKA. Hanya saja, kemudahan tersebut akan tetap dibatasi melalui sejumlah mekanisme yang saat ini masih dibahas dengan pihak-pihak terkait. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kemudahan yang akan diberikan tidak hanya berkaitan dengan perizinan saja, termasuk di antaranya adalah urusan perpajakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com