Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Larang PNS Eselon III dan IV Berdinas Naik Pesawat Kelas Bisnis

Kompas.com - 11/12/2019, 19:38 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru tentang ketentuan perjalanan dinas luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Aturan itu merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. 

Dalam PMK tersebut disampaikan bahwa aturan dikeluarkan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance.

Efisiensi terlihat dalam klasifikasi jenis transportasi udara yang tercantum dalam keterangan lampiran PMK tersebut.

Dalam aturan tersebut, PNS golongan III/c hingga golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri dilarang menggunakan pesawat terbang kelas bisnis saat perjalanan dinas ke luar negeri.

Mereka harus terbang menggunakan pesawat kelas ekonomi saat perjalanan dinas ke luar negeri. 

Sedangkan dalam PMK sebelumnya disebutkan, apabila lama perjalanan melebihi 8 jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan klasifikasi kelas bisnis.

Baca juga: Wacana PNS Libur 3 Hari, Tjahjo Kumolo: Jangan Kebanyakan Libur

Lalu siapa yang boleh terbang dengan kelas bisnis?

1. Pejabat Eselon II, PNS Golongan IV/c, Perwira Tinggi TNI/Polri, utusan khusus Presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara.

2. Duta Besar

3. Menteri

4. Gubernur/Wakil Gubernur

5. Bupati/Wakil Bupati

6. Wali Kota/Wakil Wali Kota

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com