7. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Kepala Perwakilan
8. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
9. Anggota Lembaga Tinggi Negara
10. Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara
Sementara untuk Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara diperbolehkan untuk terbang menggunakan pesawat kelas eksekutif.
Baca juga: Soal Wacana Libur PNS Ditambah, Ombudsman: Tolong Empatilah ke Para Buruh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.