Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Larang PNS Eselon III dan IV Berdinas Naik Pesawat Kelas Bisnis

Kompas.com - 11/12/2019, 19:38 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

7. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Kepala Perwakilan

8. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan

9. Anggota Lembaga Tinggi Negara

10. Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara

Sementara untuk Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara diperbolehkan untuk terbang menggunakan pesawat kelas eksekutif.

Baca juga: Soal Wacana Libur PNS Ditambah, Ombudsman: Tolong Empatilah ke Para Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com