KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan melaksanakan beberapa perubahan pada penyebutan kecamatan dan desa di Kota Gudeg tersebut mulai 2020.
Pengumuman perubahan nomenklatur tersebut juga diunggah oleh akun resmi Humas Pemda DIY.
Pada tahun 2020, Pemda DIY akan melaksanakan perubahan nomenklatur kecamatan desa di DIY
— Humas Pemda DIY (@humas_jogja) November 28, 2019
1. Kecamatan yang berada di Kabupaten, menjadi Kapanewon
2. Kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta, menjadi Kemantren
3. Camat, menjadi Panewu pic.twitter.com/6XmlIoLWWM
Kabag Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan perubahan nama tersebut menindaklanjuti Pergub DIY No. 25 Tahun 2019.
“Perubahan nomenklatur kelembagaan, kecamatan dan kelurahan terkait dengan keistimewaan DIY,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/12/2019).
Saat ini, imbuhnya, setiap Kabupaten/Kota di DIY sudah ada perda untuk melaksanakan hal tersebut.
“Hanya Sleman saja yang belum disahkan. Nanti akan dilaksanakan secara bertahap,” kata dia.
Meski penyebutan nama kelembagaan tersebut berubah, Ditya menyampaikan perubahan tersebut tidak akan mempengaruhi fungsi dari kecamatan dan desa.
Baca juga: Sambangi Malioboro, Coba Grab Andong dengan Tarif Rp 150.000 Per Jam
Fungsi Sejarah
Terkait dengan pemilihan nama, seperti penyebutan Kecamatan di tingkat Kabupaten menjadi Kapanewon, dan Kecamatan di Kota Jogja menjadi Kemantren, sambungya menyesuaikan dengan sejarah zaman dulu.
“Latar belakangnya adalah mengembalikan penamaan sesuai dengan fungsi sejarah,” kata Ditya.
Adapun perubahan nomenklatur di Kecamatan Desa DIY secara lengkap adalah:
Baca juga: Mulai November 2019 Malioboro Steril dari Rokok?