Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Tol Kembali Terjadi, Apa yang Salah?

Kompas.com - 01/12/2019, 19:13 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kecelakaan maut di Tol Cipali kembali terjadi. Kali ini berada di kilometer 113.200 jalur B Kampung Haniwung, Desa Gembor, Kecamatan Pagedan, Kabupaten Subang, Minggu (1/12/2019).

Akibat kecelakaan itu, enam orang meninggal dan satu orang lainnya mengalami luka berat.

Diduga sopir minibus kurang konsentrasi dan tidak memerhatikan adanya truk fuso di depannya, sehingga menabrak bagian belakang truk.

Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Dewanti mengatakan kecelekaan tol biasanya terjadi karena multi faktor.

Menurutnya, ada tiga komponen jika berbicara mengenai penyebab kecelakaan.

"Pertama dari sisi jalan dan lingkungan, kedua dari sisi kendaran, ketiga dari sisi orangnya," kata Dewanti kepada Kompas.com, Minggu 91/12/2019).

"Kalau untuk jalan tol, dari sisi geometriknya itu lebih bagus dibandingkan jalan umum. Jadi yang namanya kecelakaan itu tidak bisa dari single faktor, pasti multi faktor," lanjutnya.

Meski penyebab kecelakaan diduga karena sopir minibus tidak konsentrasi, tapi Dewanti juga menyoroti banyaknya truk yang over dimension dan over loading.

Hal itulah yang membuat truk sulit untuk berjalan cepat. Padahal ada aturan mengenai batas minimum kecepatan di jalan tol.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 111 Tahun 2015, disebutkan bahwa kecepatan rendah adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Baca juga: Kecelakaan Tol Jagorawi, Kenali 5 Faktor Penyebab Ban Mobil Pecah

Pengawasan

Untuk mengawasi batas kecepatan tersebut, Dewanti menyarankan pemasangan CCTV.

"Atau ada petugas yang melakukan pengecekan terhadap kecepatan kendaraan dengan membawa alat pengukur kecepatan yang sering kita kenal dengan speedgun," papar Dewanti.

Sayangnya, pemasangan CCTV atau menempatkan petugas pengawas saat ini belum sepenuhnya diterapkan di tol seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, ia berharap ke depannnya agar setiap jalan tol ada kamera yang dipasang di titik-titik tertentu untuk mendeteksi kecepatan kendaraannya.

"Artinya terdeteksi melampaui batas kecepatan ya ditilang. Saya kira di negara-negara maju sudah menerapkan itu," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com