KOMPAS.com - Menjadi pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia merupakan impian sebagian banyak orang.
Mereka menganggap dengan menjadi ASN, akan membuat hidupnya terjamin. Pasalnya selain mendapatkan gaji setiap bulannya, nantinya mereka akan mendapatkan dana pensiun usai purna dari tugasnya menjadi abdi negara.
Namun, menjadi ASN juga harus memiliki sikap atau perilaku yang mencontohkan kepribadian yang dinilai baik oleh masyarakat.
Selain itu, menjadi ASN juga harus mencerminkan kecintaannya terhadap Tanah Air.
Bagi para ASN yang tidak mencerminkan kecintaannya terhadap NKRI, harus berhati-hati karena mereka dapat dilaporkan melalui sebuah portal pengaduan ASN.
Portal tersebut adalah https://aduanasn.id/.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Andi Rahadian mengatakan pengaduan soal ASN dapat dilakukan di portal tersebut.
"Pendirian portal itu sebelumnya telah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 11 kementerian dan lembaga terkait dalam rangka menangani permasalahan radikalisme ASN," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (28/11/2019).
Baca juga: Ramai soal ASN Influencer, Ini Penjelasan Kominfo
Adapun 11 kementerian dan lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu SKB juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Dalam portal https://aduanasn.id/, terdapat 11 jenis pelanggaran yang dapat diadukan.
Berikut perinciannya:
Selain itu, aduan atau laporan tersebut dapat dikirim dalam bentuk URL atau link, screenshot tampilan serta alasannya.
Terdapat beberapa klasifikasi dalam mengadukan ASN, yakni intoleran, ideologi anti-Pancasila, anti-NKRI, radikalisme, dan lainnya.
Namun, sebelum melakukan pengaduan tersebut, pengadu harus mendaftarkan diri https://aduanasn.id/register.
Nantinya, semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link atau URL, screenshot dan alasannya), akan diproses dan ditindaklanjuti.
Baca juga: Soal ASN Influencer, Kominfo: Jangan Model Beli Follower
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.