Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Luncurkan Portal Aduan ASN, Ini 11 Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Kompas.com - 28/11/2019, 16:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjadi pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia merupakan impian sebagian banyak orang.

Mereka menganggap dengan menjadi ASN, akan membuat hidupnya terjamin. Pasalnya selain mendapatkan gaji setiap bulannya, nantinya mereka akan mendapatkan dana pensiun usai purna dari tugasnya menjadi abdi negara.

Namun, menjadi ASN juga harus memiliki sikap atau perilaku yang mencontohkan kepribadian yang dinilai baik oleh masyarakat.

Selain itu, menjadi ASN juga harus mencerminkan kecintaannya terhadap Tanah Air.

Bagi para ASN yang tidak mencerminkan kecintaannya terhadap NKRI, harus berhati-hati karena mereka dapat dilaporkan melalui sebuah portal pengaduan ASN.

Portal tersebut adalah https://aduanasn.id/.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Andi Rahadian mengatakan pengaduan soal ASN dapat dilakukan di portal tersebut.

"Pendirian portal itu sebelumnya telah diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 11 kementerian dan lembaga terkait dalam rangka menangani permasalahan radikalisme ASN," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (28/11/2019).

Baca juga: Ramai soal ASN Influencer, Ini Penjelasan Kominfo

Jenis Pelanggaran

Adapun 11 kementerian dan lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu SKB juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dalam portal https://aduanasn.id/, terdapat 11 jenis pelanggaran yang dapat diadukan.

Berikut perinciannya:

  1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;
  3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
  4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;
  6. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  7. Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1) dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;
  9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai 10) dilakukan secara sadar oleh ASN.

Selain itu, aduan atau laporan tersebut dapat dikirim dalam bentuk URL atau link, screenshot tampilan serta alasannya.

Terdapat beberapa klasifikasi dalam mengadukan ASN, yakni intoleran, ideologi anti-Pancasila, anti-NKRI, radikalisme, dan lainnya.

Namun, sebelum melakukan pengaduan tersebut, pengadu harus mendaftarkan diri https://aduanasn.id/register.

Nantinya, semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link atau URL, screenshot dan alasannya), akan diproses dan ditindaklanjuti.

Baca juga: Soal ASN Influencer, Kominfo: Jangan Model Beli Follower

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Istri Bintang Emon Positif 'Narkoba' Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Istri Bintang Emon Positif "Narkoba" Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Tren
Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com