Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal ASN "Influencer", Kominfo: Jangan Model Beli Follower

Kompas.com - 27/11/2019, 18:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya menjadi "influencer" ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (26/11/2019).

Diberitakan Kompas.com (27/11/2019) Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menyampaikan bahwa kriteria yang paling penting agar ASN bisa dijadikan influencer, yakni aktif di media sosial dan memiliki jumlah pengikut setidaknya 500 akun.

"Followers di Instagram dan Twitter minimal 500 orang. Kalau di Facebook minimal temannya 500 orang juga," ujar Ferdinandus dalam acara media gathering yang berlangsung di Bogor, Senin (25/11/2019).

Namun, di era digital ini, memiliki jumlah pengikut banyak bisa dilakukan dengan instan, misalnya membeli followers.

Lantas, bagaimana jika dengan adanya kriteria tersebut malah memicu ASN influencer untuk membeli followers/pengikut?

Apalagi dengan adanya kebijakan, jika akun media sosial ASN sudah memenuhi kriteria, maka Kominfo akan memberikan badge atau tanda khusus yakni logo centang biru yang menandakan bahwa akun tersebut resmi milik ASN "influencer".

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Prof DR Widodo Muktiyo menjelaskan bahwa pihaknya mewanti-wanti agar calon ASN tidak berlaku curang dengan membeli followers.

Amanat tersebut juga telah disampaikan pada setiap sosialisasi yang dilakukan Kominfo.

"Setiap sosialisasi selalu saya ingatkan 'jangan ada dusta di antara kita', artinya jadi government public relations (GPR) jangan model beli followers," ujar Widodo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/11/2019).

Baca juga: Ramai soal ASN Influencer, Ini Penjelasan Kominfo

Wewenang Khusus

Terkait akun ASN "influencer" ini, Widodo menjelaskan bahwa untuk mengecek akun tersebut benar-benar memiliki pengikut asli atau bukan, pihaknya akan secara rutin melihat perubahan alamiah setiap minggunya.

"Setiap minggu kami lihat progresnya. Perubahan alamiah akan dapat kita amati," kata dia.

Namun, jika ASN "influencer" kedapatan berbuat curang, Kominfo belum menjelaskan mengenai sanksi yang berlaku.

Adapun Widodo menyampaikan bahwa ASN influencer nantinya mendapat wewenang khusus untuk menyebarkan informasi mengenai program pemerintah kepada masyarakat.

Dengan demikian, Widodo mengungkapkan bahwa harapannya GPR mempunyai mindset baru dan cara bekerja yang baru di era milenial agar berita dan informasi terkait pemerintah dapat menyebar secara meluas.

"Saluran info pemerintah tidak hanya lewat saluran resmi institusi tetapi juga mengembangkan era gethok tular/word of mouth melalui media virtual dan medsos masing-masing GPR Officer," ujar Widodo.

Tak hanya itu, petugas humas pemerintah menjadi bekerja dengan mengedepankan kerja bareng/kerja team antar GPR di Kementerian/Lembaga dan Pemprov/Kabupaten Kota.

"Merajut semua positif knowledge melalui kesadaran bersama anggota GPR. Semua berkontribusi dan menjadi kinerja personal sekaligus institusional," lanjut dia.

Baca juga: Siap Tangkal Radikalisme ASN, Ini Langkah KemenPANRB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
'Streaming' Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

"Streaming" Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

Tren
Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Tren
Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com