KOMPAS.com - Terhitung mulai 1 Desember 2019, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2019.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1781 Tahun 2019 tentang Penetapan Grafik Perjalanan KA Tahun 2019 PT KAI (Persero).
Penetapan Gapeka 2019 ini menggantikan Gapeka 2017 yang sebelumnya digunakan oleh PT KAI.
Manager Humasda PT KAI Daop III Cirebon, Luqman Arif, mengimbau seluruh calon penumpang kereta api agar memastikan kembali jadwal perjalanan KA yang akan dipesan.
"Berlakunya Gapeka 2019 ini akan berdampak pada perubahan jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api,” ujarnya seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/11/2019).
Berlakunya jadwal baru per 1 Desember 2019, yang diiringi dengan peningkatan kecepatan dan bertambahnya frekuensi KA, imbuhnya akan berdampak pada meningkatnya risiko keselamatan perjalanan KA maupun pengguna jalan raya.
Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk lebih berhati-hati saat melakukan perjalanan dengan KA, dan meningkatkan kewaspadaan ketika melintas di jalur KA baik yang terjaga maupun tidak terjaga.
Selain itu, imbuhnya dengan banyaknya rangkaian kereta api yang jadwal keberangkatannya lebih awal berpotensi terjadinya penumpang yang ketinggalan kereta api.
"Karena itu kita minta kepada calon penumpang agar mencermati jam keberangkatan kereta api yang tercetak pada tiket agar tidak terlambat atau salah jadwal," katanya lagi.
"Karena jika tertinggal, selain tiketnya hangus, pada saat peak season mencari tiket KA yang lain pada hari tersebut akan sangat sulit,” tambah Luqman.
Baca juga: KAI Luncurkan 4 Kereta Baru, Ini Perincian Tarif dan Rutenya
Berikut perubahan jadwal keberangkatan/melintas KA yang berada di wilayah Daop III Cirebon pada Gapeka 2019 yang berlaku tanggal 1 Desember 2019:
A. Perubahan Keberangkatan KA di Stasiun Cirebon (Kejaksan)
Baca juga: Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru Bisa Dipesan Mulai 19 November
B. Perubahan Keberangkatan KA di Stasiun Cirebon Prujakan
C. Perubahan Pemberhentian KA
KA Jayabaya, KA Mataram dan KA Gajahwong yang semula berhenti di Stasiun Cirebon Prujakan menjadi berhenti di Stasiun Cirebon (Kejaksan), dengan jadwal sebagai berikut: