Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2019, Bappenas Buka 209 Formasi untuk Lulusan S-1 dan S-2

Kompas.com - 21/11/2019, 13:26 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengumumkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2019.

Informasi tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/BAPPENAS tahun anggaran 2019.

Adapun formasi CPNS yang dibuka sebanyak 209 formasi yang terdiri dari formasi umum dan formasi khusus.

Rincian formasinya:

Formasi umum

  • Kualifikasi pendidikan S-2: 1 formasi
  • Kualifikasi pendidikan S-1: 180 formasi.

Formasi khusus

  • Kualifikasi pendidikan S-1 predikat cumlaude: 21 formasi
  • Disabilitas: 5 formasi
  • Putra/putri Papua: 2 formasi.

Baca juga: Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN-PT untuk Syarat CPNS 2019

Adapun, syarat bagi calon pelamar adalah:

  • Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
  • Tidak pernah terlibatt tindak pidana kejahatan maupun dihukum penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta dalam/luar negeri yang studinya telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) 

Untuk syarat IPK, pendidikan Sarjana S-1 pendidikan minimal 3,00 dan magister/master (S2) minimal 3,25.

Pelamar juga tidak diperbolehkan menggunakan surat keterangan kelulusan atau ijazah sementara dalam melamar.

Tahapan seleksi

Tahapan seleksi CPNS di Kementerian PPN/Bappenas meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang yang terdiri dari 3 tahap meliputi:

  • Test potensi akademik
  • Psikotes
  • Wawancara

Baca juga: Update Link CPNS 2019 di 33 Kementerian

Bagi peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi dan ingin mengundurkan diri, maka harus mengganti biaya seleksi yang dikeluarkan panitia sebesar Rp35 juta.

Selain itu, bersedia tidak mengundurkan diri dan tidak mengajukan pindah instansi dengan
alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.

Pendaftaran CPNS di Kementerian PPN/Bappenas berlangsung hingga 27 November 2019.

Pada laman ini, calon pelamar bisa mendapatkan informasi lengkap di antaranya mengenai pengumuman CPNS 2019, contoh surat lamaran, dan contoh surat pernyataan.

Informasi selengkapnya bisa diakses di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns/.

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: Alokasi Formasi CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com