Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditutup, Pendaftaran CPNS Kementerian Pertahanan Diperpanjang hingga 27 November

Kompas.com - 21/11/2019, 10:05 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 Kementerian Pertahanan (Kemhan) diperpanjang.

Info dari situs resmi Kemhan, perpanjangan dilakukan hingga 27 November 2019.

Sebelumnya, pendaftaran CPNS 2019 di Kemhan sempat dinyatakan ditutup pada Rabu (20/11/2019).

Surat bernomor PENG/5/XI/2019 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan ini berbunyi sebagai berikut:

"Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan sebagaimana romawi V, angka 1, yang telah dimulai dari tanggal 11 November 2019 sampai dengan tanggal 20 November 2019 dan diperpanjang sampai dengan tanggal 27 November 2019 ditutup pukul 23.59 WIB".

Baca juga: Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN-PT untuk Syarat CPNS 2019

Surat pemberitahuan ini dilengkapi dengan informasi rekrutmen CPNS Kementerian Pertahanan, dari kriteria pelamar, persyaratan, hingga jadwal pelaksanaan.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan perpanjangan pendaftaran CPNS di Kementerian Pertahanan.

"Ya, betul (pendaftaran CPNS Kemhan diperpanjang)," kata Paryono, Kamis (21/11/2019).

Paryono menjelaskan, perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

"Minimal (penutupan pendaftaran) 15 hari kalender," ujar dia.

Penutupan masa pendaftaran paling singkat 15 hari kerja ini tertuang dalam pasal 22 PP Nomor 11 Tahun 2017, bunyinya sebagai berikut:

1. Panitia seleksi instansi pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan pengumuman lowongan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.

Baca juga: Update Link CPNS 2019 di 33 Kementerian

Berikut jadwal rekrutmen CPNS 2019 Kemhan:

  1. Pengumuman Penerimaan: 1-15 November 2019
  2. Pendaftaran online dan unggah dokumen (https://sscasn.bkn.go.id): 11 s/d 27 November 2019 (ditutup pukul 23.59 WIB
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi (daring): Desember 2019
  4. Masa sanggah (selama 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi): Januari 2020
  5. Cetak nomor ujian secara daring: Januari 2020
  6. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT: 1-29 Februari 2020
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT: 2-4 Maret 2020
  8. Peserta yang dinyatakan Lulus SKD dan sebelum mengikuti SKB wajib hadir ke Panitia Unit Organisasi masing-masing dengan membawa ijazah Asli berikut transkrip nilai dan KTP asli: 5-11 Maret 2020
  9.  Seleksi Kompetensi Bidang Jabatan dan Seleksi Kompetensi Bidang Instansi: Kesamaptaan jasmani, kesehatan, psikotes, dan mental Idiologi: 12-31 Maret 2020
  10. Integrasi Nilai SKD, SKB jabatan dan SKB instansi: 1-10 April 2020
  11. Pengumuman kelulusan akhir (online): 11-12 April 2020

Pengumuman lengkap perpanjangan pendaftaran CPNS Kemhan dapat dilihat di sini: CPNS Kemhan 2019.

Sempat ditutup

Sebelumnya, pada Rabu (20/11/2019) kemarin, Kemhan sempat menyatakan penutupan pendaftaran.

Jika ditutup pada 20 November 2019, maka Kemhan hanya membuka pendaftaran selama 10 hari kalender karena pendaftaran dimulai pada 11 November 2019.

Menurut BKN, instansi dan kementerian memang mengatur jadwal pembukaan dan pendaftarannya masing-masing.

Akan tetapi, harus dikoordinasikan dengan BKN agar pembukaan dan penutupan pendaftaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com