KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya mengeluarkan pengumuman penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Sebelumnya, sempat ada pengunduran jadwal untuk pengumuman CPNS di kementerian ini.
Pengumuman CPNS tersebut didasarkan pengumuman Nomor 131557/A.A3/KP 2019 mengenai Seleksi Penerimaan CPNS di lingkungan Kemendikbud tahun 2019 untuk formasi pendidikan tinggi.
Adapun jumlah formasi CPNS di Kemendikbud kali ini adalah sebanyak 1.994.
Pengumuman seleksi penerimaan #CPNSDikbud2019 formasi Pendidikan Tinggi sudah dapat #SahabatDikbud peroleh di https://t.co/O2Dll39Lfp. Yuk, baca dan lengkapi persyaratannya dengan teliti. Semoga berhasil! pic.twitter.com/tSltazUQkt
— Kemendikbud (@Kemdikbud_RI) November 20, 2019
Formasi tersebut terdiri dari:
Seleksi CPNS di Kemendikbud terbuka bagi lulusan S-1 hingga jenjang pendidikan S-3.
Baca juga: Update CPNS : Jumlah Pelamar CPNS 3,7 Juta, 5 Formasi Ini Masih Kosong Pelamar
Proses seleksi dilakukan 3 tahap yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
SKD meliputi materi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteigensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Sementara, SKB dibagi 3 kriteria berdasar jabatan yang dilamar yakni SKB bagi fungsional dosen, pranata laboratorium pendidikan, dan analis kepegawaian (ahli dan terampil).
Sejumlah persyaratan CPNS di lingkungan Kemendikbud adalah:
Pendaftaran CPNS di lingkungan Kemendikbud dibuka mulai hari ini, Kamis (21/11/2019) hingga Kamis (5/12/2019).
Hasil akhir seleksi akan didasarkan pada hasil integrasi tes SKD dan SKB dengan perbandingan bobot 40 pesen banding 60 persen.
Baca juga: [POPULER TREN] Update Link CPNS 2019 di 32 Kementerian | Viral Foto Ahok | Gaji PNS DKI Rp28 Juta
Jika nantinya nilai kelulusan peserta sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
Jika kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, maka bisa disi oleh peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/ okasi yang sama dan memenuhi nilai ambang batas kelulusan SKD formasi umum dan berperingkat baik.
Sementara, dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, bisa diisi oleh peserta yang mendaftar formasi umum dan khusus lain pada jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama.
Selain itu, memenuhi nilai ambang batas kelulusan SKD formasi umum dan berperingkat baik.
Informasi selengkapnya, bisa diakses di sini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Alokasi Formasi https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.