Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2019 di Kemendikbud, Ada 1.891 Formasi untuk Dosen

Kompas.com - 21/11/2019, 07:20 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya mengeluarkan pengumuman penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Sebelumnya, sempat ada pengunduran jadwal untuk pengumuman CPNS di kementerian ini. 

Pengumuman CPNS tersebut didasarkan pengumuman Nomor 131557/A.A3/KP 2019 mengenai Seleksi Penerimaan CPNS di lingkungan Kemendikbud tahun 2019 untuk formasi pendidikan tinggi.

Adapun jumlah formasi CPNS di Kemendikbud kali ini adalah sebanyak 1.994.

Formasi tersebut terdiri dari:

  • Dosen: 1.891 formasi
  • Pranata Laboratorium Pendidikan: 88 formasi
  • Analis Kepegawaian: 15 formasi

Seleksi CPNS di Kemendikbud terbuka bagi lulusan S-1 hingga jenjang pendidikan S-3.

Baca juga: Update CPNS : Jumlah Pelamar CPNS 3,7 Juta, 5 Formasi Ini Masih Kosong Pelamar

Proses seleksi dilakukan 3 tahap yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

SKD meliputi materi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteigensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Sementara, SKB dibagi 3 kriteria berdasar jabatan yang dilamar yakni SKB bagi fungsional dosen, pranata laboratorium pendidikan, dan analis kepegawaian (ahli dan terampil).

Sejumlah persyaratan CPNS di lingkungan Kemendikbud adalah:

  • Usia pelamar lulusan S-1/DIV sampai dengan S-2/Spesialis, serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun
  • Bagi lulusan S-3/Subspesialis serendahnya 18 tahun dan paling tinggi 40 tahun
  • Bagi pelamar yang ingin mengisi jabatan dosen maka IPK minimal 3,00, untuk jabatan selain dosen IPK minimal 2,75.

Pendaftaran CPNS di lingkungan Kemendikbud dibuka mulai hari ini, Kamis (21/11/2019) hingga Kamis (5/12/2019).

Hasil akhir seleksi akan didasarkan pada hasil integrasi tes SKD dan SKB dengan perbandingan bobot 40 pesen banding 60 persen.

Baca juga: [POPULER TREN] Update Link CPNS 2019 di 32 Kementerian | Viral Foto Ahok | Gaji PNS DKI Rp28 Juta

Jika nantinya nilai kelulusan peserta sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

  1. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
  2. Apabila masih sama maka penentuan kelulusan akhir didasarkan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.
  3. Jika nomor 2 masih sama lagi maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK.
  4. Jika nomor 3 masih sama maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi

Jika kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, maka bisa disi oleh peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/ okasi yang sama dan memenuhi nilai ambang batas kelulusan SKD formasi umum dan berperingkat baik.

Sementara, dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, bisa diisi oleh peserta yang mendaftar formasi umum dan khusus lain pada jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama.

Selain itu, memenuhi nilai ambang batas kelulusan SKD formasi umum dan berperingkat baik.

Informasi selengkapnya, bisa diakses di sini:

https://cpns.kemdikbud.go.id/

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: Alokasi Formasi CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
'Streaming' Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

"Streaming" Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

Tren
Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Tren
Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Tren
Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan?

Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
Dokter Ingatkan Kerokan pada Anak Bisa Berbahaya, Begini Alternatif Amannya

Dokter Ingatkan Kerokan pada Anak Bisa Berbahaya, Begini Alternatif Amannya

Tren
11 Buah dan Sayuran Berikut Bisa Memperpanjang Umur, Termasuk Alpukat

11 Buah dan Sayuran Berikut Bisa Memperpanjang Umur, Termasuk Alpukat

Tren
Situs Batu Naga

Situs Batu Naga

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 25-26 April 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 25-26 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Profil Mooryati Soedibyo, Praktisi Soroti Lowker untuk Lansia

[POPULER TREN] Profil Mooryati Soedibyo, Praktisi Soroti Lowker untuk Lansia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com