"Jika gaya hidup anggota Polri sederhana, pasti rakyat akan lebih mencintai Polri," ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.
Baca juga: Ini Ancaman Hukuman bagi Polisi yang Pamer Gaya Hidup Hedonis di Medsos
Bagi anggota Polri yang kedapatan melanggar aturan itu, maka akan ada sanksi disiplin dan etik.
Terkait pengawasan, Poengky mengatakan, Propam harus proaktif memeriksa jika ada dugaan pelanggaran.
"Propam wajib mengawasi jika ada yang bergaya hidup mewah, harus segera diperiksa. Jangan-jangan kepemilikan barang mewah atau gaya hidup mewah diperoleh dari cara-cara yang bertentangan dengan hukum," kata Poengky.
Tak hanya itu, Poengky juga mempersilakan media dan masyarakat untuk terus mengawasi anggota Polri.
Seperti diketahui, Polri telah mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Telegram bernomor ST/30/XI/HUM.3.3/2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.