Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Kompolnas soal Larangan Pamer Kemewahan Anggota Polri

KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menanggapi larangan pamer kemewahan anggota Polri yang tengah menjadi perbincangan saat ini.

Ia mengatakan, banyak anggota polisi yang hidupnya masih kekurangan.

Oleh karena itu, pimpinan Polri dinilainya harus memberikan contoh kepada semua anggotanya untuk hidup sederhana.

"Presiden sudah mencontohkan hidup sederhana. Harus dicontoh oleh semua," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Menurut Poengky, larangan tersebut merupakan bentuk gebrakan Kapolri Jenderal Idham Azis di awal masa jabatannya.

Sejak dipisahkannya TNI dan Polri pada tahun 2000, Polri memfokuskan pada tiga hal, yaitu reformasi struktur, reformasi instrumen, dan reformasi kultur.

Akan tetapi, reformasi kultur selama ini masih perlu banyak dibenahi.

"Termasuk di antaranya meningkatkan profesionalitas, menjadikan anggota Polri lebih humanis, tidak melakukan kekerasan yang berlebihan, tidak arogan, dan tidak bergaya hidup mewah," papar Poengky.

Bukan aturan baru

Larangan pamer kemewahan sendiri, menurut Poengky, bukan aturan baru.

Larangan itu sudah ada sejak 2017 dan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2017.

Hal itu juga merupakan bentuk good and clean goverment apparatusses.

Meski sudah ada sejak tahun 2017, Poengky menganggap aturan itu belum berjalan secara maksimal.

"Aturan ini harus dilaksanakan mulai level pimpinan hingga level terbawah. Di samping harus diterapkan oleh seluruh anggota Polri, maka seyogianya juga dilaksanakan oleh keluarganya," kata Poengky.

Harapannya, dengan adanya larangan ini, anggota Polri dapat menunjukkan sikap hidup sederhana dan tidak berjarak dengan masyarakat.

Sebab, tugas Polri adalah melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum.

"Jika gaya hidup anggota Polri sederhana, pasti rakyat akan lebih mencintai Polri," ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.

Sanksi dan pengawasan

Bagi anggota Polri yang kedapatan melanggar aturan itu, maka akan ada sanksi disiplin dan etik.

Terkait pengawasan, Poengky mengatakan, Propam harus proaktif memeriksa jika ada dugaan pelanggaran.

"Propam wajib mengawasi jika ada yang bergaya hidup mewah, harus segera diperiksa. Jangan-jangan kepemilikan barang mewah atau gaya hidup mewah diperoleh dari cara-cara yang bertentangan dengan hukum," kata Poengky.

Tak hanya itu, Poengky juga mempersilakan media dan masyarakat untuk terus mengawasi anggota Polri.

Seperti diketahui, Polri telah mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Telegram bernomor ST/30/XI/HUM.3.3/2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/21/115646065/kata-kompolnas-soal-larangan-pamer-kemewahan-anggota-polri

Terkini Lainnya

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Tren
Kekuasaan Sejarah

Kekuasaan Sejarah

Tren
Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Tren
Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Tren
Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Tren
Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke