KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menanggapi larangan pamer kemewahan anggota Polri yang tengah menjadi perbincangan saat ini.
Ia mengatakan, banyak anggota polisi yang hidupnya masih kekurangan.
Oleh karena itu, pimpinan Polri dinilainya harus memberikan contoh kepada semua anggotanya untuk hidup sederhana.
"Presiden sudah mencontohkan hidup sederhana. Harus dicontoh oleh semua," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
Menurut Poengky, larangan tersebut merupakan bentuk gebrakan Kapolri Jenderal Idham Azis di awal masa jabatannya.
Sejak dipisahkannya TNI dan Polri pada tahun 2000, Polri memfokuskan pada tiga hal, yaitu reformasi struktur, reformasi instrumen, dan reformasi kultur.
Akan tetapi, reformasi kultur selama ini masih perlu banyak dibenahi.
"Termasuk di antaranya meningkatkan profesionalitas, menjadikan anggota Polri lebih humanis, tidak melakukan kekerasan yang berlebihan, tidak arogan, dan tidak bergaya hidup mewah," papar Poengky.
Bukan aturan baru
Larangan pamer kemewahan sendiri, menurut Poengky, bukan aturan baru.
Larangan itu sudah ada sejak 2017 dan tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2017.
Hal itu juga merupakan bentuk good and clean goverment apparatusses.
Meski sudah ada sejak tahun 2017, Poengky menganggap aturan itu belum berjalan secara maksimal.
"Aturan ini harus dilaksanakan mulai level pimpinan hingga level terbawah. Di samping harus diterapkan oleh seluruh anggota Polri, maka seyogianya juga dilaksanakan oleh keluarganya," kata Poengky.
Harapannya, dengan adanya larangan ini, anggota Polri dapat menunjukkan sikap hidup sederhana dan tidak berjarak dengan masyarakat.
Sebab, tugas Polri adalah melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum.
"Jika gaya hidup anggota Polri sederhana, pasti rakyat akan lebih mencintai Polri," ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.
Sanksi dan pengawasan
Bagi anggota Polri yang kedapatan melanggar aturan itu, maka akan ada sanksi disiplin dan etik.
Terkait pengawasan, Poengky mengatakan, Propam harus proaktif memeriksa jika ada dugaan pelanggaran.
"Propam wajib mengawasi jika ada yang bergaya hidup mewah, harus segera diperiksa. Jangan-jangan kepemilikan barang mewah atau gaya hidup mewah diperoleh dari cara-cara yang bertentangan dengan hukum," kata Poengky.
Tak hanya itu, Poengky juga mempersilakan media dan masyarakat untuk terus mengawasi anggota Polri.
Seperti diketahui, Polri telah mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Telegram bernomor ST/30/XI/HUM.3.3/2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.
https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/21/115646065/kata-kompolnas-soal-larangan-pamer-kemewahan-anggota-polri