Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri, Ini Rinciannya...

Kompas.com - 20/11/2019, 13:19 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sanksi tersebut antara lain berupa kurungan penjara hingga pencopotan jabatan.

Namun, anggota yang diketahui telah melanggar, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu. Bila terbukti melanggar maka sanksi tersebut akan dijatuhkan.

"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Kepala Divisi Humas Polri irjen Muhammad Iqbal seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

7 Larangan Pamer Kemewahan Bagi Anggota Polri dan Keluarga : (Surat Telegram Kadivpropam Polri Nomor : ST/30/XI/Hum.3.4/2019/Divpropam) 1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik. 2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat. 3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. 4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. 5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan. 6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. 7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar. . . @multimedia.humaspolri #polripromoter #polrihumanis

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on Nov 19, 2019 at 5:11am PST

Dinilai Tepat

Menanggapi larangan tersebut, sosiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto mengatakan hal itu sangat tepat.

"Polisi yang pamer kemewahan membuat masyarakat menilai jelek polisi. Jadi sudah tepat dilarang," kata Bagong saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Pelarangan tersebut menurutnya memiliki dasar yakni karena polisi itu sendiri sebagai role model atau yang dijadikan panutan oleh masyarakat.

Selain itu, ia juga menyarankan agar harta serta kondisi ekonomi dari aparat kepolisian untuk dilacak lebih jauh lagi.

Pelacakan tersebut dimaksudkan bila memang tujuannya ingin "bersih-bersih" dan mencegah praktik tidak jujur oknum kepolisian.

Lebih lanjut ia menambahkan, polisi memiliki tugas sebagai penegak hukum, tak lain dari itu.

"Polisi wewenangnya penegakkan hukum. Jadi kalau mereka pamer harta di luar kelayakan tentu mengundang tanda tanya," tandasnya.

Baca juga: Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-Money

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com