Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 16/11/2019, 07:05 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu posting-an di media sosial Instagram mengenai pendaftaran bayi baru lahir diwajibkan mengikuti jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai perhatian masyarakat.

Unggahan tersebut mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar.

"Terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan," demikian bunyi unggahan tersebut.

Tangkapan layar mengenai pendaftaran BPJS bagi bayi baru lahirInstagram Tangkapan layar mengenai pendaftaran BPJS bagi bayi baru lahir

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bayi baru lahir memang wajib didaftarkan BPJS Kesehatan.

Pendaftaran tersebut diberikan waktu maksimal selama 28 hari sejak bayi dilahirkan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

"Pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS sudah diatur secara tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (15/11/2019) siang.

"Sehingga kami mendorong agar masyarakat untuk mendaftarkan diri ke dalam program JKN untuk jaminan kesehatannya," lanjut dia.

Menyelisik lebih jauh, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, aturan ada dalam pasal 16, dengan bunyi sebagai berikut:

(1) Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

(2) Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Tata cara pendaftaran bayi baru lahir ini dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan menunjukkan Kartu Keluarga asli, kartu JKN-KIS ibu, dan surat keterangan kelahiran bidan/Puskesmas atau Rumah Sakit.

Terkait dengan besaran iuran, Iqbal menjelaskan, jumlahnya disesuaikan dengan tingkat atau kelas yang diikuti orangtua dari bayi tersebut.

Sanksi

Mengenai pengenaan sanksi, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

PP Nomor 86 Tahun 2013 tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sementara itu, dalam Bagian Ketiga Pasal 11 PP Nomor 86 Tahun 2013 terdapat dua poin mengenai tata cara pengenaan sanksi kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran, dengan bunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan tidak mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a.

(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran tersebut telah mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu kepesertaan jaminan sosial atau surat tanda terima pendaftaran dari BPJS berikut bukti lunas pembayaran iuran.

Meski demikian, hingga saat ini penerapan sanksi belum dilaksanakan.

Informasi lengkap mengenai peraturan pemerintah yang mengatur pengenaan sanksi dapat diakses di sini: Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com