Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com – Informasi yang disebarkan lewat pesan berantai aplikasi WhatsApp berisi gebrakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat dipastikan hoaks.
Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi mengenai kabar yang mungkin memunculkan polemik di masyarakat ini.
Pesan berantai tersebut menuliskan jika pasien dalam kondisi darurat dapat langsung masuk dan ditangani secara serius di rumah sakit manapun, termasuk RS bintang 5 tanpa membayar terlebih dahulu.
Selain itu, disebutkan bahwa pasien tak wajib membayar sepeserpun walau RS kelas tertinggi tersebut tidak bekerjsama dengan BPJS.
Baca juga: Beredar Hoaks Gebrakan Menteri Kesehatan
Pasien yang telah melewati masa kritis, lanjut pesan tersebut, dapat dirujuk ke RS yang tergabung dalam BPJS.
Bahkan, dalam akhir informasi yang beredar menegaskan, RS yang menolak pasien dalam kondisi darurat ini dapat dikenai sanksi pencabutan ijin.
Berikut bunyi lengkap pesan tersebut:
GERAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN
Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.
Dalam kondisi darurat, RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.
Pasien Panduan Bpjs...tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa kritis, pasien dapat dirujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah Sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS.
BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN.
Apabila ada RUMAH SAKIT....yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID TWEET@KEMENKES.
SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.
SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAH SAKIT.
Baca juga: Menkes Terawan Akan Serahkan Gaji Pertamanya, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
"@TurnBackHoax Beberapa hari ini saya menerima chat dari WAG yg isinya mengenai gebrakan Menkes terkait pelayanan pasien darurat BPJS yg dapat dilayani di RS mana saja termasuk RS bintang 5. Benarkah ?," tulisnya.
Tanggapan Kementerian Kesehatan
Dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menegaskan bahwa informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar.
Menurut dia, kabar yang sama seperti ini pernah menyebar pada 2017 lalu.