Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Gebrakan Menteri Kesehatan yang Baru soal BPJS

Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi mengenai kabar yang mungkin memunculkan polemik di masyarakat ini.

Narasi yang beredar:

Pesan berantai tersebut menuliskan jika pasien dalam kondisi darurat dapat langsung masuk dan ditangani secara serius di rumah sakit manapun, termasuk RS bintang 5 tanpa membayar terlebih dahulu.

Selain itu, disebutkan bahwa pasien tak wajib membayar sepeserpun walau RS kelas tertinggi tersebut tidak bekerjsama dengan BPJS.

Pasien yang telah melewati masa kritis, lanjut pesan tersebut, dapat dirujuk ke RS yang tergabung dalam BPJS.

Bahkan, dalam akhir informasi yang beredar menegaskan, RS yang menolak pasien dalam kondisi darurat ini dapat dikenai sanksi pencabutan ijin.

Berikut bunyi lengkap pesan tersebut:

GERAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN
Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.
Dalam kondisi darurat, RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.

Pasien Panduan Bpjs...tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa kritis, pasien dapat dirujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah Sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS.
BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN.

Apabila ada RUMAH SAKIT....yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID TWEET@KEMENKES.
SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.
SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAH SAKIT.

"@TurnBackHoax Beberapa hari ini saya menerima chat dari WAG yg isinya mengenai gebrakan Menkes terkait pelayanan pasien darurat BPJS yg dapat dilayani di RS mana saja termasuk RS bintang 5. Benarkah ?," tulisnya.

Penelusuran Kompas.com:

Tanggapan Kementerian Kesehatan

Dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat  Kementerian Kesehatan Widyawati menegaskan bahwa informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar.

Menurut dia, kabar yang sama seperti ini pernah menyebar pada 2017 lalu.

Widyawati menegaskan, kabar yang beredar ini bukan berasal atau gebrakan dari Menkes Terawan Agus Putranto.

"Pesan tersebut juga bukan berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan," kata dia, Kamis (7/11/2019).

Ia menjelaskan, rumah sakit tidak mengenal klasifikasi bintang 5, melainkan RS kelas A, B, C, dan D. Sementara itu, kelas pelayanan RS untuk pasien JKN terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.

Peserta JKN-KIS yang memerlukan pelayanan gawat darurat, lanjut Widyawati, dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerjsama atau tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Seperti diatur pada Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Lewat akun resmi Twitter Kemenkes, @KemenkesRI juga mengklarifikasi pesan yang beredar ini, sebagai berikut:

Dihubungi secara terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf menegaskan isi dalam pesan itu tidak benar.

"Ini pasti hoaks. Karena klasifikasi RS tidak dikenal istilah bintang, seperti contohnya hotel atau airline. Yang ada kelas rumah sakit, dan diatur kriteria kelasnya berdasarkan permenkes yang berlaku," kata Iqbal, Kamis (7/11/2019).

Iqbal menuturkan, pasien peserta JKN-KIS dengan kondisi gawat darurat wajib ditangani oleh RS, baik yang bekerjasama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS.

Pelayanan kegawatdaruratan, lanjut dia, telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/07/160000765/-hoaks-gebrakan-menteri-kesehatan-yang-baru-soal-bpjs

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke