Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Uji Coba Layanan Kacamata dari Faskes Pertama Langsung ke Optik di 18 Wilayah Ini

Kompas.com - 01/11/2019, 21:50 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini tengah melakukan uji coba perubahan alur untuk mendapatkan kacamata.

Alur yang tengah diujicobakan adalah, dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pemohon bisa langsung mendapatkan kacamata dengan mendatangi langsung optik tanpa perlu dirujuk ke rumah sakit melalui dokter spesialis mata.

Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya yang harus dirujuk ke rumah sakit setelah melalui dokter spesialis mata.

“Ada Kepmenkes yang mengatur bahwa kompetensi level 4A (kompetensi yang harus dimiliki dokter umum) soal kasus mata bisa cukup di FKTP. Itu yang kami dorong dengan uji coba ini,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf saat dihubungi Kompas.com, Jumat (01/11/2019).

Ia menekankan, alur baru kacamata ini masih piloting,.

Uji coba masih dilakukan secara terbatas dan belum diterapkan secara nasional dan dilakukan secara bertahap dalam dua fase.

Fase I dilakukan dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2019. Sementara, uji coba Fase II dari 1 November hingga Desember 2019.

Untuk uji coba Fase II yang tengah berlangsung saat ini dilakukan di 18 kantor cabang BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Medan
  • Banda Aceh
  • Lhokseumawe
  • Bukittinggi
  • Padang
  • Jambi
  • Palembang
  • Pangkalpinang
  • Prabumulih
  • Curup
  • Lubuk Linggau
  • Bengkulu
  • Bekasi
  • Bandung
  • Semarang
  • Surakarta
  • Surabaya
  • Manado.

Melalui uji coba ini, BPJS Kesehatan akan mengkaji faskes pertama mana yang siap menjalankan alur baru ini, dan sebaliknya. 

“Makanya ada piloting, di-mapping mana yang mampu mengerjakan, dan mana yang tidak,” ujar Iqbal.

Ia menyebutkan, hal ini dilakukan sebagai upaya memudahkan kenyamanan peserta agar sesuai dengan aturan yag ada.

Adapun peraturan yang disebutkan Iqbal melingkupi beberapa aspek kewenangan yang tertera dalam Pasal 47 Perpres 82 Tahun 2018.

Pasal 47 menyebutkan, pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan nonspesialistik.

Mengenai apakah alur baru ini nantinya akan diterapkan secara nasional, BPJS akan melakukan evaluasi dan kajian dari uji coba ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com