Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Gebrakan Menteri Kesehatan yang Baru soal BPJS

Kompas.com - 07/11/2019, 16:00 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com – Informasi yang disebarkan lewat pesan berantai aplikasi WhatsApp berisi gebrakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat dipastikan hoaks.

Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi mengenai kabar yang mungkin memunculkan polemik di masyarakat ini.

Narasi yang beredar:

Pesan berantai tersebut menuliskan jika pasien dalam kondisi darurat dapat langsung masuk dan ditangani secara serius di rumah sakit manapun, termasuk RS bintang 5 tanpa membayar terlebih dahulu.

Selain itu, disebutkan bahwa pasien tak wajib membayar sepeserpun walau RS kelas tertinggi tersebut tidak bekerjsama dengan BPJS.

Baca juga: Beredar Hoaks Gebrakan Menteri Kesehatan

Pasien yang telah melewati masa kritis, lanjut pesan tersebut, dapat dirujuk ke RS yang tergabung dalam BPJS.

Bahkan, dalam akhir informasi yang beredar menegaskan, RS yang menolak pasien dalam kondisi darurat ini dapat dikenai sanksi pencabutan ijin.

Berikut bunyi lengkap pesan tersebut:

GERAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN
Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.
Dalam kondisi darurat, RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.

Pasien Panduan Bpjs...tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa kritis, pasien dapat dirujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah Sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS.
BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN.

Apabila ada RUMAH SAKIT....yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID TWEET@KEMENKES.
SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.
SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAH SAKIT.

Baca juga: Menkes Terawan Akan Serahkan Gaji Pertamanya, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Tangkapan layar warganet yang menanyakan kebenaran informasi mengenai pasien BPJS dapat dirawat di RS paling tinggi.Twitter Tangkapan layar warganet yang menanyakan kebenaran informasi mengenai pasien BPJS dapat dirawat di RS paling tinggi.
Salah satu warganet yang mendapatkan pesan ini menanyakan kebenaran informasi yang ada lewat media sosial Twitter, begini tulisnya:

"@TurnBackHoax Beberapa hari ini saya menerima chat dari WAG yg isinya mengenai gebrakan Menkes terkait pelayanan pasien darurat BPJS yg dapat dilayani di RS mana saja termasuk RS bintang 5. Benarkah ?," tulisnya.

Penelusuran Kompas.com:

Tanggapan Kementerian Kesehatan

Dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat  Kementerian Kesehatan Widyawati menegaskan bahwa informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar.

Menurut dia, kabar yang sama seperti ini pernah menyebar pada 2017 lalu.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com