Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Jokowi-Ma'ruf Menuju Panggung Istana...

Kompas.com - 20/10/2019, 13:09 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 digelar hari ini, Minggu (20/10/2019).

Jokowi panggilan akrab Joko Widodo, saat ini juga merupakan petahana Presiden Republik Indonesia.

Pada Pemilu 2014 silam, Jokowi berpasangan dengan Jusuf Kalla untuk menjadi presiden dan wakil presiden periode 2014-2019.

Kemudian pada Pemilu 2019 lalu, Jokowi memutuskan untuk menggandeng sosok ulama, Ma'ruf Amin sebagai wakilnya.

Berikut perjalanan Jokowi-Ma'ruf Amin hingga melenggang ke Istana:

Proses pemilihan

Pemilu 2019 lalu menghadirkan dua pasang calon yang bersaing dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

Adapun kedua pasangan tersebut adalah Joko Widodo-Ma'ruf Amin serta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendeklarasikan diri untuk pertama kali pada Pilpres 2019, pada Kamis (9/8/2019) petang dengan diusung oleh sembilan partai.

Mereka adalah PDI-P, Partai Golkar, Partai Nadem, PKB, PPP, Partai Hanura, Partai Perindo, PKPI, dan PSI.

Kesembilan partai tersebut sudah menamai diri mereka sebagai Koalisi Indonesia Kerja.

Pemilihan Ma'ruf Amin sebagai pendamping Joko Widodo dinilai banyak kalangan sebagai sesuatu yang mengejutkan.

Selain itu, keputusan memilih Ma'ruf Amin juga dilakukan pada detik-detik terakhir, walaupun namanya sudah diklaim masuk dalam daftar kandidat.

Setelah Jokowi-Ma'ruf, kali ini giliran Prabowo-Sandi yang mendeklarasikan diri, tepatnya pada Kamis (9/8/2019) malam.

Prabowo-Sandi kala itu diusung oleh tiga partai yakni Gerindra, PAN, dan PKS.

Kemudian, pada Jumat (10/8/2019) pagi, Partai Demokrat menyatakan dukungannya menjadi partai pengusung Prabowo-Sandi dengan mempertimbangkan hasil survei internal yang mereka miliki.

Di hari terakhir pendaftaran yakni Jumat (10/8/2019), Prabowo dan Sandi mendaftarakan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Link Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024

Visi dan Misi

Adapun visi dari Joko Widodo dan Ma'ruf Amin adalah "Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong royong."

Selain itu, terdapat 9 misi yang dibuat oleh Joko Widodo-Ma'ruf Amin, antara lain:

  1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia
  2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing
  3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan
  4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan
  5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa
  6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermatrabat dan tepercaya
  7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pasa seluruh warga
  8. Pengelola pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya
  9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.

Jokowi vs Prabowo episode 2

Pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto (kedua dari kiri)-Hatta Rajasa (paling kiri) dan Joko Widodo (kedua dari kanan)-Jusuf Kalla (paling kanan) menunjukkan nomor urut dalam acara pengundian dan penetapan nomor urut untuk pemilihan presiden 2014 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (1/6/2014). TRIBUNNEWS/HERUDIN Pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto (kedua dari kiri)-Hatta Rajasa (paling kiri) dan Joko Widodo (kedua dari kanan)-Jusuf Kalla (paling kanan) menunjukkan nomor urut dalam acara pengundian dan penetapan nomor urut untuk pemilihan presiden 2014 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (1/6/2014).

Pilpres 2019 mempertemukan dua capres yang sama dengan Pilpres tahun 2014, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

2014, Joko Widodo berpasangan dengan Jusuf Kalla, sedangkan Prabowo Subianto berpasangan dengan Hatta Rajasa.

Pada pilpres ini, hanya dua pasangan yang berlaga, dan hanya berlangsung dalam satu putaran.

Pertarungan pada tahun 2014 juga dijejali dengan saling sahut menyahut kampanye hitam.

Pembahasan soal visi dan misi seakan seperti bunga yang terletak di pinggir jalan saja, dengan arus utama dijejali tudingan dan klaim-klaim yang lebih terasa personal.

Jokowi dan Prabowo sama-sama tidak kebal dengan kulikan masa silam, lengkap dengan stigma dan justifikasi berdasarkan perspektif pihak mana yang melemparkannya.

Baca juga: Jelang Pelantikan Presiden, Setneg Rilis Foto Resmi Jokowi dan Maruf Amin

Hasil Pilpres 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Penetapan tersebut melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berhasil mengungguli pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.361 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Kedua pasangan memiliki selisih sebanyak 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

Baca juga: INFOGRAFIK: Rangkaian Acara Pelantikan Presiden-Wapres, Jokowi-KH Maruf Amin

Digugat Prabowo-Sandi

Pada 27 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua dalil yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019.

Namun, sebelumnya pihak Prabowo-Sandi juga pernah mengajukan permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu pada 31 Mei 2019.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (niet ontvankelijk verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon.

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres. Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo, mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis, dan meluas (TSM).

Kendati sudah mengajukan permohonan sengketa pelanggaran administrasi ke MA sebanyak dua kali, gugatan tersebut tetap ditolak.

(Sumber: Kompas.com/Palupi Annisa Auliani, Kristian Erdianto, Fitria Chusna Farisa | Editor: Krisiandi, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com