KOMPAS.com - Pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 digelar hari ini, Minggu (20/10/2019).
Jokowi panggilan akrab Joko Widodo, saat ini juga merupakan petahana Presiden Republik Indonesia.
Pada Pemilu 2014 silam, Jokowi berpasangan dengan Jusuf Kalla untuk menjadi presiden dan wakil presiden periode 2014-2019.
Kemudian pada Pemilu 2019 lalu, Jokowi memutuskan untuk menggandeng sosok ulama, Ma'ruf Amin sebagai wakilnya.
Berikut perjalanan Jokowi-Ma'ruf Amin hingga melenggang ke Istana:
Pemilu 2019 lalu menghadirkan dua pasang calon yang bersaing dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
Adapun kedua pasangan tersebut adalah Joko Widodo-Ma'ruf Amin serta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendeklarasikan diri untuk pertama kali pada Pilpres 2019, pada Kamis (9/8/2019) petang dengan diusung oleh sembilan partai.
Mereka adalah PDI-P, Partai Golkar, Partai Nadem, PKB, PPP, Partai Hanura, Partai Perindo, PKPI, dan PSI.
Kesembilan partai tersebut sudah menamai diri mereka sebagai Koalisi Indonesia Kerja.
Pemilihan Ma'ruf Amin sebagai pendamping Joko Widodo dinilai banyak kalangan sebagai sesuatu yang mengejutkan.
Selain itu, keputusan memilih Ma'ruf Amin juga dilakukan pada detik-detik terakhir, walaupun namanya sudah diklaim masuk dalam daftar kandidat.
Setelah Jokowi-Ma'ruf, kali ini giliran Prabowo-Sandi yang mendeklarasikan diri, tepatnya pada Kamis (9/8/2019) malam.
Prabowo-Sandi kala itu diusung oleh tiga partai yakni Gerindra, PAN, dan PKS.
Kemudian, pada Jumat (10/8/2019) pagi, Partai Demokrat menyatakan dukungannya menjadi partai pengusung Prabowo-Sandi dengan mempertimbangkan hasil survei internal yang mereka miliki.
Di hari terakhir pendaftaran yakni Jumat (10/8/2019), Prabowo dan Sandi mendaftarakan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Link Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024
Adapun visi dari Joko Widodo dan Ma'ruf Amin adalah "Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong royong."
Selain itu, terdapat 9 misi yang dibuat oleh Joko Widodo-Ma'ruf Amin, antara lain:
Pilpres 2019 mempertemukan dua capres yang sama dengan Pilpres tahun 2014, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
2014, Joko Widodo berpasangan dengan Jusuf Kalla, sedangkan Prabowo Subianto berpasangan dengan Hatta Rajasa.
Pada pilpres ini, hanya dua pasangan yang berlaga, dan hanya berlangsung dalam satu putaran.
Pertarungan pada tahun 2014 juga dijejali dengan saling sahut menyahut kampanye hitam.
Pembahasan soal visi dan misi seakan seperti bunga yang terletak di pinggir jalan saja, dengan arus utama dijejali tudingan dan klaim-klaim yang lebih terasa personal.
Jokowi dan Prabowo sama-sama tidak kebal dengan kulikan masa silam, lengkap dengan stigma dan justifikasi berdasarkan perspektif pihak mana yang melemparkannya.
Baca juga: Jelang Pelantikan Presiden, Setneg Rilis Foto Resmi Jokowi dan Maruf Amin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Penetapan tersebut melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berhasil mengungguli pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.361 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Kedua pasangan memiliki selisih sebanyak 16.957.123 atau 11 persen suara.
Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.
Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang. Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.
Baca juga: INFOGRAFIK: Rangkaian Acara Pelantikan Presiden-Wapres, Jokowi-KH Maruf Amin
Pada 27 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua dalil yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019.
Namun, sebelumnya pihak Prabowo-Sandi juga pernah mengajukan permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu pada 31 Mei 2019.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.
Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (niet ontvankelijk verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon.
Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres. Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.
Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo, mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis, dan meluas (TSM).
Kendati sudah mengajukan permohonan sengketa pelanggaran administrasi ke MA sebanyak dua kali, gugatan tersebut tetap ditolak.
(Sumber: Kompas.com/Palupi Annisa Auliani, Kristian Erdianto, Fitria Chusna Farisa | Editor: Krisiandi, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.