Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan di Medsos untuk PNS Bukan soal Pembatasan Kebebasan Berpendapat

Kompas.com - 18/10/2019, 11:42 WIB
Ariska Puspita Anggraini,
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Hal senada juga diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. 

Ia menyambut positif adanya edaran tersebut. Menurutnya, aturan dalam edaran tersebut tidak menghambat kebebasan para ASN untuk mengungkapkan pendapat.

"ASN dan TNI atau Polri itu punya aturan. Kita, Anda menjadi salah satu dari anggota tersebut, maka harus mengikuti aturan yang sudah dibuat," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Inti dari aturan yang ada dalam edaran tersebut adalah melarang para ASN untuk melakukan segala hal yang terkait dengan ujaran kebencian.

"Ini bukan soal kebebasan mengungkapkan pendapat atau tidak. Bagaimanapun, ujaran kebencian itu perbuatan yang tidak baik. Jangankan ASN, siapapun tidak boleh melakukan hal yang mengarah pada ujaran kebencian," tambahnya.

Untuk menyampaikan pendapat, menurut Agus, bisa dilakukan dengan kalimat yang baik tanpa menghina atau menyudutkan pihak tertentu.

Agus mengatakan, memberi likes, love atau retwett pada unggahan yang mengandung ujaran kebencian juga sama artinya menyetujui unggahan tersebut. Jadi, hal yang wajar jika ada hukuman bagi yang melakukan tindakan tersebut.

"Kita bebas mengungkapkan pendapat tetapi bukan berarti bebas menghina. Ada banyak cara positif untuk mengungkapkan pendapat," kata dia.

Baca juga: [HOAKS] Pesan Pelaporan PNS yang Sebarkan Ujaran Kebencian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com